A.       Definisi Administrasi Negara

            Administrasi mempunyai banyak definisi. Dari berbagai definisi yang ada, dapat dikelompokkan bahwa administrasi merupakan proses, tata usaha, dan pemerintahan atau administrasi negara. Selain itu, administrasi juga memiliki tiga unsur yang berfungsi sebagai pembeda sebuah kegiatan, apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Di tinjau dari segi ilmu, administrasi mempunyai banyak cabang dan salah satunya adalah administrasi negara.

                Administrasi negara pun memiliki banyak definisi, secara umum dibagi sebagai berikut ;
1. Definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja.
2. Definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik.

Administrasi Negara memiliki keterkaitan yang erat dengan lingkungan sosial, unsur budaya yang terkandung dalam lingkungan sosial merupakan unsur yang dominan dalam memberikan pengaruhnya terhadap penampilan administrasi negara.

Sejarah Administrasi Negara

        Ide mengenai administrasi bukanlah hal yang baru, ide semacam ini pernah muncul dalam ajaran Confisius dalam pidatonya pada saat pemakaman Pericles.

Selain itu, hal yang berkenaan dengan administrasi juga muncul dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Berbagai bukti sejarah juga menunjukkan bahwa ada upaya-upaya secara sistematis yang dikobarkan oleh berbagai tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Hasil dari perjuangan Cicero dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan- kerajaan lama.

Di Jerman dan Austria, sejak abad ke-16 – 18, tonggak administrasi telah berdiri kokoh ditangan kaum Kameralis yang memandang administrasi sebagai suatu teknologi.

Di Amerika, sejak peristiwa kemerdekaan, administrasi juga mendapat perhatian yang cukup penting. Secara umum, administrasi yang ada diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, yaitu untuk mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi.

            Di Indonesia sendiri, tegak dan berdirinya administrasi negara dimulai sejak tahun 1957 yang diprakarsai dengan berdirinya Lembaga Administrasi Negara ( LAN ). Hingga kini LAN tetap memberikan kontribusinya terhadap birokrasi Indonesia. Kemudian pada tahun 1962 dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara ( PARAN ), menyusul pada tahun 1964 pendirian Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi ( KOTRAR ).
Pada dua dasawarsa pertama berdirinya birokrasi Indonesia, birokrasi tersebut bersifat spoil system. Tahun 1958, berdasarkan politik negerinya yang berusaha membangun solidaritas regional Asia Tenggara, Indonesia mengikuti konferesi di Manila dan kemudian membentuk Eastern Regional Organisation For Public Administration ( EROPA ), Selain itu, Indonesia juga menjalin hubungan dengan International Institute For Administrative Science ( IIAS ) di Brussel.


 Pendekatan Administrasi Negara Modern

     Pendekatan administrasi negara diuraikan menjadi pendekatan tradisional, pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan keputusan (desisional) dan pendekatan ekologis. Pendekatan tradisional berisi pengungkapan tentang berbagai pengaruh ilmu politik. Administrasi yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu juga memiliki cara pendekatan dan metode yang beragam, oleh karena itu, kajian yang terdapat dalam administrasi negara  bersifat dinamis.

Peranan Administrasi Negara

     Berbagai peranan penting dari administrasi negara tidak lepas dari kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Di bidang pembangunan, selain berperan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, administrasi juga memberikan bekal mengenai pengorganisasian dalam kegiatan sosial.
Selain itu, peranan administrasi negara juga sangat diperlukan dalam perkembangan globalisasi yang sangat erat dengan persaingan bebas. Secara politis, administrasi negara berperan memelihara stabilitas negara, sedangkan secara ekonomi, administrasi negara bertujuan menjamin kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.

E. Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain

1.  Administrasi negara merupakan salah satu cabang ilmu sosial, karena itu, setiap kegiatannya selalu berkaitan dengan berbagai ilmu sosial lainnya seperti ilmu sejarah, antropologi budaya, ilmu ekonomi, administrasi niaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu politik.
2.  Perspektif administrasi negara akan lebih mudah diungkapkan menggunakan analisis sejarah dan antropologi budaya. Penggunaan analisis antropologi budaya akan melengkapi analisis sejarah.
3. Ilmu ekonomi membantu dalam analisis biaya dan manfaat, administrasi niaga dengan  konsep PPBS dan makna Gerakan Manajemen Ilmiahnya. Sementara ilmu jiwa membantu memahami individu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi membantu dalam pembahasan mengenai birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang  menonjol dalam studi administrasi negara.

H. Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik
1.             Administrasi negara dan ilmu politik memiliki keterkaitan yang telah berjalan lama, karena tidak ada pembatas yang tegas antara kedua ilmu ini.
2.             Administrasi negara dipandang sebagai salah satu aspek dari proses politik dan merupakan salah satu elemen dalam sistem pemerintahan.
3.             Munculnya dikhotomi politik-administrasi yang sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintah.

I. Masalah Focus dan Locus dari Administrasi Negara

v  Menurut Nicholas Henry, administrasi negara mengenal lima paradigma berikut:
Paradigma 1 : Dikhotomi politik-administrasi (1900-1926).
Paradigma 2 : Prinsip – prinsip administrasi negara (1927-1937).
Paradigma 3 : Administrasi negara sebagai ilmu politik (1950-1970)
Paradigma 4 : Administrasi Negara sebagai ilmu administrasi (1956-1970).
Paradigma 5 : Administrasi negara sebagai administrasi negara (1970 – sampai sekarang).
v Kelima paradigma tersebut saling tumpang tindih, dimana paradigma 1 dan 3 merupakan locus dan paradigma 2 dan 4 merupakan focus, sedangkan paradigma 5 merupakan perwujutan dari locus dan focus dari administrasi negara.


J. Fungsi-Fungsi P.O.S.D.Co.R.B. dalam Administrasi Negara
Fungsi ini dikembangkan oleh Luther H. Gullick. Adapun yang dimaksud dengan POSDCoRB adalah planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, budgeting.
1.  Perencanaan ( Planning ) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan garis-garis besar dari suatu yang akan dikerjakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam pemerintahan, ada tiga macam perencanaan, yakni: perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek.

         2. Pengorganisasian ( Organizing ) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan struktur yang dirancang untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Dalam administrasi negara, organisasi dan personalia merupakan dua faktor utama.

3.  Staffing adalah proses pengarahan dan latihan sekelompok orang yang mengerjakan suatu tugas, dan memelihara kondisi kerja yang menyenangkan. Adapun metode dalam staffing adalah : latihan jabatan, penugasan khusus, simulasi, permainan peran, satuan tugas penelitian, pengembangan diri dan lainnya. Selain itu, ada tiga tipe program dalam staffing, yakni : presupervisory programs, middle management programs, dan executive development programs.

4.  Pengarahan ( Directing ) adalah pembuatan keputusan-keputusan dan menyatukannya dalam aturan yang bersifat khusus dan umum. Fungsi ini melibatkan pembimbing dan supervisi terhadap usaha bawahan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran organisasi.

5.  Pengkoordinasian ( Coordinating ) adalah kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mempertalikan berbagai bagian pekerjaan dalam suatu organisasi. Keberhasilan koordinasi tergantung pada keberhasilan atau efektivitas dari fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.

6.  Pelaporan ( Reporting ) adalah fungsi yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada manajer, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan kerja. Pentingnya pelaporan terdapat dalam konsep sistem informasi manejemen yaitu dalam pembuatan keputusan oleh manajer.

7. Penganggaran ( Budgeting ) adalah fungsi yang berkaitan dengan pengendalian organisasi melalui perencanaan fiskal dan akutansi. Anggaran, baik APBN maupun APBD, menunjukkan dua hal, yaitu sebagai pernyataan fiskal dan sebagai mekanisme. Menurut Allen Schick, ada tiga tujuan anggaran: pengawasan, manajemen, dan perencanaan. Sedangkan fungsinya ada empat, yaitu: fungsi kontrol, fungsi manajemen, fungsi perencanaan, dan fungsi evaluasi.

G. Masalah Teori Administrasi Negara

Pengertian Teori Administrasi Negara

1.  Teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.


Referensi :

http://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-1/
http://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-2/
http://bloggers.com/talk/perkembangan-administrasi-negara-di-indonesia



Sistem Administrasi Negara Indonesia

II.4.2. Sistem Administrasi Negara Indonesia
1.     Sistem administrasi negara Indonesia haruslah diterjemahkan sebagai bagian integral dari sistem nasional.
2.     Landasan, tujuan, dan asas sistem administrasi negara adalah sama dengan landasan, tujuan, dan asas sistem nasional, yang tertera dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3.     Penyempurnaan dan perbaikan terhadap sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi. Kegiatan ini merupakan satu proses rasionalisasi terhadap sistem administrasi, agar dapat memenuhi fungsinya sebagai instrumen pembangunan dan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
4.     Selama Orde Baru telah dilakukan usaha-usaha yang konsisten untuk memperbaiki sistem administrasi negara.
            Di Indonesia sendiri, tegak dan berdirinya administrasi negara dimulai sejak tahun 1957 yang diprakarsai dengan berdirinya Lembaga Administrasi Negara ( LAN ). Hingga kini LAN tetap memberikan kontribusinya terhadap birokrasi Indonesia. Kemudian pada tahun 1962 dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara ( PARAN ), menyusul pada tahun 1964 pendirian Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi ( KOTRAR ).
Pada dua dasawarsa pertama berdirinya birokrasi Indonesia, birokrasi tersebut bersifat spoil system. Tahun 1958, berdasarkan politik negerinya yang berusaha membangun solidaritas regional Asia Tenggara, Indonesia mengikuti konferesi di Manila dan kemudian membentuk Eastern Regional Organisation For Public Administration ( EROPA ), Selain itu, Indonesia juga menjalin hubungan dengan International Institute For Administrative Science ( IIAS ) di Brussel.

III.2.   Administrasi Negara di Indonesia Pada Masa Orde Lama

Setelah selesai perang kemerdekaan, yaitu pada tahun 1951, dimulailah usaha-usaha pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka.
Rekruitmen pegawai negeri banyak dipengaruhi oleh pertimbangan spoils system seperti faktor nepotisme dan patronage seperti hubungan keluarga, suku, daerah dan sebagainya. Dilain pihak, mulai disadari perlunya peningkatan efisiensi administrasi pemerintah, kemudian berkembang usaha-usaha perencanaan program di sektor tertentu dan akhirnya menjurus kearah perencanaan pembangunan ekonomi dan sosial. Administrasi negara yang ada pada waktu itu dirasakan sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan pembangunan nasional karena terkait oleh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku , yang mendisain administrasi negara hanya untuk kegiatan rutin pelayanan masyarakat
Perkembangan administrasi negara Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan yang mengurus proyek-proyek pembangunan terutama pembangunan fisik. Prioritas pembiayaan ditekankan pada administrasi pembangunan. Sedangkan kegiatan administrasi negara yang bersifat rutin kurang mendapat perhatian.
Pada masa Orde Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi monocratique dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi terpimpin. Sukarno melakukan kebijakan apa yang disebut dengan retoolling kabinet, dimana ia mengganti para pejabat yang dianggap tidak loyal. Dengan Dekrit Presiden no 6 tahun 1960, Sukarno melakukan perombakan sistem pemerintahan daerah yang lebih menekankan pada aspek efisiensi dan kapasitas kontrol pusat terhadap daerah.  
Masa orde lama diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi negara Indonesia namun masih juga terdapat kekurangan karena sistem pemrintahan yang terjadi saat itu dan kekuatan kalangan tertentu dalam pelaksanaan public policy

III.3.   Administrasi Negara di Indonesia Pada Masa Rezim Orde Baru

Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.

Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.

Model birokrasi monocratique dalam administrasi diteruskan oleh Suharto. Awal tahun 1970an, pemerintah orde baru melakukan reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien dan apoltik. Hal ini dilakukan melalui larangan pegawai negeri berpolitik dan kewajiban pegawai negeri untuk mendukung partai pemerintah. Upaya ini dilakukan sebagai reaksi dari perkembangan birorkasi di akhir era Sukarno yang diwarnai oleh politisasi birokrasi. Disamping itu Suharto menerbitkan dua buah kebijakan yang sangat penting dalam sistem administrasi waktu itu. Pertama adalah Keppres no 44 dan no 45 tahun 1975 yang masing masing mengatur tentang susunan tugas pokok dan fungsi Departemen dan LPND. Melalui peraturan tersebut diatur standardisasi organisasi Departemen dan menjadi dasar hukum bagi pembentukan instansi vertikal di daerah. Produk kebijakan yang kedua adalah UU no 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah disusun secara hirarkis terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Disamping itu setiap daerah memiliki status sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah kerja pemerintah. Sebagai implikasinya Kepala daerah diberikan jabatan rangkap yaitu sebagai Kepala Daerah otonom dan wakil pemerintah pusat. kebijakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan penguatan kontrol pusat kepada daerah.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde Baru, antara lain sebagai berikut :

1.Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2.      Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.

3.       Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :

a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       UU
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Kepres
f.       Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).

4.       Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
a.       Menetapkan Undang-Undang Dasar,
b.      Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
c.       Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
5.       Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
6.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

7.       Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
8.       Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
9.       Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
III.4.   Administrasi Negara di Indonesia Pada Masa Reformasi

Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".

Berakhirnya pemerintahan Orde baru mendorong munculnya pendekatan society-centered public administration dimana administrasi publik merupakan sarana bagi pemerintahan yang demokratis untuk menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan kedaulatan rakyat. Berbeda dengan masa sebelumnya dimana kedaulatan negara lebih menonjol, sejak reformasi 1999 kedaulatan rakyat menjadi kata kunci dalam penyelenggaraan administrasi. Negara bukan lagi dianggap sebagai satu satunya aktor yang secara ekslusif berperan dalam mencapai tujuan nasional. Dalam era reformasi, sistem demokrasi menuntut adanya kekuasaan yang terdesentralisir dimana masing masing komponen memiliki otonomi relatif terhadap komponen yang lain dengan maksud agar tidak ada satu pun elemen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mendominasi kelompok yang lain. Sebagai konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu mekanisme yang bersandingan dengan mekansime pasar (private sector) dan mekanisme sosial (civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan publik. Administrasi merupakan sarana koordinasi dari negara, masyarakat dan dunia usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Hal ini sebagaimana kita lihat dalam praktek administrasi pada era reformasi. Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong perubahan besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Melalui Tap MPR no XV Tentang Pokok Pokok reformasi pemerintah era reformasi dituntut untuk melakukan penataan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih dari KKN. Perubahan tersebut dimaksud untuk menciptakan sistem check and balance. Kedua, perubahan amandemen IV mendorong terciptanya sistem yang terdesentralisir. Pada desain UUD 1945 naskah asli, disebutkan bahwa di tangan Presiden terkonsentrasikan seluruh kekeuasaan dalam penyelenggaraan pemerintaha “concentration of power upon presiden. Namun dengan amandemen ke IV, pemerintahan menjadi terdesentralisir. Hal ini terlihat dari pembatasan kekuasaan presiden..yang harus berbagai kekuasaan dengan DPR dan berbagai lembaga negara lainnya.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
·         Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1)      UUD 1945
2)      TAP MPR
3)      UU
4)      PERPU
5)      PP
6)      Keputusan Presiden
7)      Peraturan Daerah
·   Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1)      UUD 1945
2)      UU/PERPU
3)      Peraturan Pemerintah
4)      Peraturan Presiden
5)      Peraturan Daerah
Administrasi Negara Di Masa Depan
Administrasi negara merupakan pilar penting dalam suatu negara. Hal tersebut juga berlaku di negara Indonesia. Administrasi merupakan sebuah subsistem yang pokok dalam kehidupan sistem negara kita.
Administrasi menjadi penanggunjawab dalam menjalankan peran birokratisasi di negara Indonesia. Lebih jauh lagi administrasi negara merupakan media untuk menyalurkan sebuah kebijakan dalam bentuk pelayanan masyarakat. Sejarah perkembangan administrasi negara mencatat berbagai kekurangan.. Administrasi negara mengalami perkembangan dalam hal konsep di masa orde baru namun sayangnya hal tersebut tidak diikuti oleh pelaksanaan yang baik.
Oleh karena itu diperlukan perbaikan di berbagai bidang agar sistem administrasi masa depan Indonesia merupakan sistem administrasi yang efisien dan mampu melayani masyarakat. Berdasarkan beberapa penelitian menemukan bahwa sistem administrasi negara Indonesia masih memerlukan perbaikan karena banyak terjadi penyalahgunaan wewenang.
 Berdasarkan koran Kompas, Selasa 16 Desember 2008 halaman 27 sistem administrasi Indonesia jelek sehingga menjadi sumber korupsi khususnya sistem administrasi keuangan. Terdapat berbagai peraturan perundangan yang memberikan celah adanya penyalahgunaan wewenang untuk korupsi yang dilakukan oleh birokrat.



Kesimpulan
                Kesimpulan dari pembahasan mengenai perkembangan administrasi negara di indonesia, adalah sebagai berikut:

1.     Sistem Administrasi negara di Indonesia sebagai bagian dari integral dari sistem sosial yang mempunyai landasan dan tujuan yang sema dengan UUD 194 dan GBHN. Sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi di indonesia.

2.     Administrasi negara di Indonesia pada masa pemerintahan Belanda sangatlah terbatas. Dalam administrasi negara Indonesia, Belanda banyak mebuat kebijakan-kebijakan guna mendorong kepentingan Ekonomi Negeri Belanda serta perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup penduduk pribumi berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.Sistem pemerintahan kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk pribumi, tetapi melalui para penguasa pribumi, dan pada ke-19 pemerintah kolonial mulai membuat aparatur di bawah sistem dan pengawasan para pejabat pemerintah kolonial yang terdiri dari orang Belanda, aparatur pribumi ini desebut sebagai angreh praja

3.     Pada masa Orde Lama, pemerintah banyak melakukan pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka. Pada masa Orde Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi monocratique dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi terpimpin

4.     pemerintah orde baru melakukan reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien dan apoltik. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat), sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil, pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

5.     Pada masa Reformasi muncul pendekatan society-centered public administration dimana administrasi publik merupakan sarana bagi pemerintahan yang demokratis untuk menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan kedaulatan rakyat Sebagai konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu mekanisme yang bersandingan dengan mekansime pasar (private sector) dan mekanisme sosial (civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan publik. Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong perubahan besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia dengan menciptakan sistem check and balance. Pada masa Reformasi, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Sistem Pemerintahan tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

Sejarah Lahirnya Sosiologi