A. Definisi
Administrasi Negara
Administrasi mempunyai banyak definisi. Dari berbagai definisi yang ada, dapat dikelompokkan bahwa administrasi merupakan proses, tata usaha, dan pemerintahan atau administrasi negara. Selain itu, administrasi juga memiliki tiga unsur yang berfungsi sebagai pembeda sebuah kegiatan, apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Di tinjau dari segi ilmu, administrasi mempunyai banyak cabang dan salah satunya adalah administrasi negara.
Administrasi
negara pun memiliki banyak definisi, secara umum dibagi sebagai berikut ;
1. Definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja.
2. Definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik.
1. Definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja.
2. Definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik.
Administrasi Negara memiliki keterkaitan yang erat dengan lingkungan sosial, unsur budaya yang terkandung dalam lingkungan sosial merupakan unsur yang dominan dalam memberikan pengaruhnya terhadap penampilan administrasi negara.
Sejarah Administrasi Negara
Ide mengenai administrasi bukanlah hal yang baru, ide semacam ini pernah muncul dalam ajaran Confisius dalam pidatonya pada saat pemakaman Pericles.
Selain itu, hal yang berkenaan dengan administrasi juga
muncul dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Berbagai bukti sejarah juga
menunjukkan bahwa ada upaya-upaya secara sistematis yang dikobarkan oleh
berbagai tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Hasil dari perjuangan Cicero
dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan- kerajaan lama.
Di Jerman dan Austria, sejak abad ke-16 – 18, tonggak
administrasi telah berdiri kokoh ditangan kaum Kameralis yang memandang
administrasi sebagai suatu teknologi.
Di Amerika, sejak peristiwa kemerdekaan, administrasi juga
mendapat perhatian yang cukup penting. Secara umum, administrasi yang ada
diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dan
kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, yaitu untuk mengeruk keuntungan demi
kepentingan pribadi.
Di Indonesia sendiri, tegak dan berdirinya administrasi negara dimulai sejak tahun 1957 yang diprakarsai dengan berdirinya Lembaga Administrasi Negara ( LAN ). Hingga kini LAN tetap memberikan kontribusinya terhadap birokrasi Indonesia. Kemudian pada tahun 1962 dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara ( PARAN ), menyusul pada tahun 1964 pendirian Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi ( KOTRAR ).
Pada dua dasawarsa pertama berdirinya birokrasi Indonesia,
birokrasi tersebut bersifat spoil system. Tahun 1958, berdasarkan politik
negerinya yang berusaha membangun solidaritas regional Asia Tenggara, Indonesia
mengikuti konferesi di Manila dan kemudian membentuk Eastern Regional
Organisation For Public Administration ( EROPA ), Selain itu, Indonesia juga
menjalin hubungan dengan International Institute For Administrative Science (
IIAS ) di Brussel.
Pendekatan Administrasi Negara Modern
Pendekatan administrasi negara diuraikan menjadi pendekatan tradisional, pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan keputusan (desisional) dan pendekatan ekologis. Pendekatan tradisional berisi pengungkapan tentang berbagai pengaruh ilmu politik. Administrasi yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu juga memiliki cara pendekatan dan metode yang beragam, oleh karena itu, kajian yang terdapat dalam administrasi negara bersifat dinamis.
Peranan Administrasi Negara
Berbagai peranan penting dari
administrasi negara tidak lepas dari kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Di
bidang pembangunan, selain berperan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik,
administrasi juga memberikan bekal mengenai pengorganisasian dalam kegiatan
sosial.
Selain itu, peranan administrasi negara juga sangat
diperlukan dalam perkembangan globalisasi yang sangat erat dengan persaingan
bebas. Secara politis, administrasi negara berperan memelihara stabilitas
negara, sedangkan secara ekonomi, administrasi negara bertujuan menjamin
kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
E. Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara merupakan salah satu
cabang ilmu sosial, karena itu, setiap kegiatannya selalu berkaitan dengan
berbagai ilmu sosial lainnya seperti ilmu sejarah, antropologi budaya, ilmu
ekonomi, administrasi niaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih
mudah diungkapkan menggunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.
Penggunaan analisis antropologi budaya akan melengkapi analisis sejarah.
3. Ilmu ekonomi membantu dalam analisis biaya dan manfaat,
administrasi niaga dengan konsep PPBS dan makna Gerakan Manajemen
Ilmiahnya. Sementara ilmu jiwa membantu memahami individu dalam situasi
administrasi.
4. Sosiologi membantu dalam pembahasan mengenai birokrasi
dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang menonjol dalam studi
administrasi negara.
H. Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik
1. Administrasi
negara dan ilmu politik memiliki keterkaitan yang telah berjalan lama, karena
tidak ada pembatas yang tegas antara kedua ilmu ini.
2. Administrasi
negara dipandang sebagai salah satu aspek dari proses politik dan merupakan
salah satu elemen dalam sistem pemerintahan.
3. Munculnya
dikhotomi politik-administrasi yang sebenarnya merupakan gerakan koreksi
terhadap buruknya karakter pemerintah.
I. Masalah Focus dan Locus dari Administrasi Negara
v Menurut Nicholas Henry, administrasi negara mengenal lima paradigma berikut:
Paradigma 1 : Dikhotomi politik-administrasi (1900-1926).
Paradigma 2 : Prinsip – prinsip administrasi negara (1927-1937).
Paradigma 3 : Administrasi negara sebagai ilmu politik (1950-1970)
Paradigma 4 : Administrasi Negara sebagai ilmu administrasi (1956-1970).
Paradigma 5 : Administrasi negara sebagai administrasi negara (1970 – sampai sekarang).
v Kelima paradigma tersebut saling tumpang tindih, dimana paradigma 1 dan 3 merupakan locus dan paradigma 2 dan 4 merupakan focus, sedangkan paradigma 5 merupakan perwujutan dari locus dan focus dari administrasi negara.
J. Fungsi-Fungsi P.O.S.D.Co.R.B. dalam Administrasi Negara
Fungsi ini dikembangkan oleh Luther H. Gullick. Adapun yang
dimaksud dengan POSDCoRB adalah planning, organizing, staffing, directing,
coordinating, reporting, budgeting.
1. Perencanaan ( Planning ) adalah kegiatan yang
berkaitan dengan penyusunan garis-garis besar dari suatu yang akan dikerjakan
yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam pemerintahan, ada tiga
macam perencanaan, yakni: perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek.
2. Pengorganisasian ( Organizing ) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan struktur yang dirancang untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Dalam administrasi negara, organisasi dan personalia merupakan dua faktor utama.
3. Staffing adalah proses pengarahan dan latihan sekelompok orang yang mengerjakan suatu tugas, dan memelihara kondisi kerja yang menyenangkan. Adapun metode dalam staffing adalah : latihan jabatan, penugasan khusus, simulasi, permainan peran, satuan tugas penelitian, pengembangan diri dan lainnya. Selain itu, ada tiga tipe program dalam staffing, yakni : presupervisory programs, middle management programs, dan executive development programs.
4. Pengarahan ( Directing ) adalah pembuatan keputusan-keputusan dan menyatukannya dalam aturan yang bersifat khusus dan umum. Fungsi ini melibatkan pembimbing dan supervisi terhadap usaha bawahan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran organisasi.
5. Pengkoordinasian ( Coordinating ) adalah kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mempertalikan berbagai bagian pekerjaan dalam suatu organisasi. Keberhasilan koordinasi tergantung pada keberhasilan atau efektivitas dari fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
6. Pelaporan ( Reporting ) adalah fungsi yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada manajer, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan kerja. Pentingnya pelaporan terdapat dalam konsep sistem informasi manejemen yaitu dalam pembuatan keputusan oleh manajer.
7. Penganggaran ( Budgeting ) adalah fungsi yang berkaitan dengan pengendalian organisasi melalui perencanaan fiskal dan akutansi. Anggaran, baik APBN maupun APBD, menunjukkan dua hal, yaitu sebagai pernyataan fiskal dan sebagai mekanisme. Menurut Allen Schick, ada tiga tujuan anggaran: pengawasan, manajemen, dan perencanaan. Sedangkan fungsinya ada empat, yaitu: fungsi kontrol, fungsi manajemen, fungsi perencanaan, dan fungsi evaluasi.
G. Masalah Teori Administrasi Negara
Pengertian Teori Administrasi Negara
1. Teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Referensi :
http://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-1/
http://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-2/
http://bloggers.com/talk/perkembangan-administrasi-negara-di-indonesia
Sistem Administrasi Negara Indonesia
II.4.2. Sistem Administrasi Negara Indonesia
1. Sistem administrasi negara
Indonesia haruslah diterjemahkan sebagai bagian integral dari sistem nasional.
2. Landasan, tujuan, dan asas
sistem administrasi negara adalah sama dengan landasan, tujuan, dan asas sistem
nasional, yang tertera dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3. Penyempurnaan dan perbaikan
terhadap sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas
administrasi. Kegiatan ini merupakan satu proses rasionalisasi terhadap sistem
administrasi, agar dapat memenuhi fungsinya sebagai instrumen pembangunan dan
sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
4. Selama Orde Baru telah
dilakukan usaha-usaha yang konsisten untuk memperbaiki sistem administrasi
negara.
Di
Indonesia sendiri, tegak dan berdirinya administrasi negara dimulai sejak tahun
1957 yang diprakarsai dengan berdirinya Lembaga Administrasi Negara ( LAN ).
Hingga kini LAN tetap memberikan kontribusinya terhadap birokrasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1962 dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara ( PARAN
), menyusul pada tahun 1964 pendirian Komando Tertinggi Retooling Aparatur
Revolusi ( KOTRAR ).
Pada dua dasawarsa pertama berdirinya birokrasi Indonesia,
birokrasi tersebut bersifat spoil system. Tahun 1958, berdasarkan politik
negerinya yang berusaha membangun solidaritas regional Asia Tenggara, Indonesia
mengikuti konferesi di Manila dan kemudian membentuk Eastern Regional
Organisation For Public Administration ( EROPA ), Selain itu, Indonesia juga
menjalin hubungan dengan International Institute For Administrative Science (
IIAS ) di Brussel.
III.2. Administrasi Negara di Indonesia Pada Masa Orde Lama
Setelah selesai perang kemerdekaan, yaitu pada tahun 1951,
dimulailah usaha-usaha pengembangan-pengembangan administrasi negara karena
dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat
Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor
kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka.
Rekruitmen pegawai negeri banyak dipengaruhi oleh
pertimbangan spoils system seperti faktor nepotisme dan patronage
seperti hubungan keluarga, suku, daerah dan sebagainya. Dilain pihak, mulai
disadari perlunya peningkatan efisiensi administrasi pemerintah, kemudian
berkembang usaha-usaha perencanaan program di sektor tertentu dan akhirnya menjurus
kearah perencanaan pembangunan ekonomi dan sosial. Administrasi negara yang ada
pada waktu itu dirasakan sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional karena terkait oleh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku , yang
mendisain administrasi negara hanya untuk kegiatan rutin pelayanan masyarakat
Perkembangan administrasi negara Indonesia selanjutnya
mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus kegiatan
rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan yang mengurus
proyek-proyek pembangunan terutama pembangunan fisik. Prioritas pembiayaan
ditekankan pada administrasi pembangunan. Sedangkan kegiatan administrasi
negara yang bersifat rutin kurang mendapat perhatian.
Pada masa Orde Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi
berdasarkan model birokrasi monocratique dilakukan dalam rangka
membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi
terpimpin. Sukarno melakukan kebijakan apa yang disebut
dengan retoolling kabinet, dimana ia mengganti para pejabat yang
dianggap tidak loyal. Dengan Dekrit Presiden no 6 tahun 1960, Sukarno melakukan
perombakan sistem pemerintahan daerah yang lebih menekankan pada aspek
efisiensi dan kapasitas kontrol pusat terhadap daerah.
Masa orde lama diharapkan mampu memperbaiki sistem
administrasi negara Indonesia namun masih juga terdapat kekurangan karena
sistem pemrintahan yang terjadi saat itu dan kekuatan kalangan tertentu dalam
pelaksanaan public policy
III.3. Administrasi Negara di Indonesia
Pada Masa Rezim Orde Baru
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan
terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu
tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada
kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk
mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang
kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem
pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan
surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil
tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka
tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi
pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di
Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus
PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden
Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada
tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Model birokrasi monocratique dalam administrasi
diteruskan oleh Suharto. Awal tahun 1970an, pemerintah orde baru melakukan
reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap,
efisien dan apoltik. Hal ini dilakukan melalui larangan pegawai negeri
berpolitik dan kewajiban pegawai negeri untuk mendukung partai pemerintah.
Upaya ini dilakukan sebagai reaksi dari perkembangan birorkasi di akhir era
Sukarno yang diwarnai oleh politisasi birokrasi. Disamping itu Suharto
menerbitkan dua buah kebijakan yang sangat penting dalam sistem administrasi
waktu itu. Pertama adalah Keppres no 44 dan no 45 tahun 1975 yang masing masing
mengatur tentang susunan tugas pokok dan fungsi Departemen dan LPND. Melalui
peraturan tersebut diatur standardisasi organisasi Departemen dan menjadi dasar
hukum bagi pembentukan instansi vertikal di daerah. Produk kebijakan yang kedua
adalah UU no 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Dalam peraturan tersebut,
pemerintah daerah disusun secara hirarkis terdiri dari pemerintah daerah
tingkat I dan tingkat II. Disamping itu setiap daerah memiliki status sebagai
daerah otonom sekaligus sebagai wilayah kerja pemerintah. Sebagai implikasinya
Kepala daerah diberikan jabatan rangkap yaitu sebagai Kepala Daerah otonom dan
wakil pemerintah pusat. kebijakan kebijakan tersebut dilakukan untuk
menciptakan efisiensi dan penguatan kontrol pusat kepada daerah.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde Baru, antara lain sebagai
berikut :
1.Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa
negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam
melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil
karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden
terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
3. Sistem
Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).
Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam
hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan
terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. UU
d. Peraturan Pemerintah
e. Kepres
f. Peraturan pelaksana
lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan
Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
4. Kekuasaan negara
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
a. Menetapkan Undang-Undang
Dasar,
b. Menetapkan Garis-garis
Besar Haluan Negara,
c. Mengangkat kepala
negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan
bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang
berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
5. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung
jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik
oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan
kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun
ketetapan MPR lainnya.
6. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal
pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam
kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
7. Menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR
dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
8. Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus
bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden
(DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden,
apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
9. Sistem
Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi
hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1
partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden
Soeharto.
III.4. Administrasi Negara di Indonesia
Pada Masa Reformasi
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah
Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah
Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi
Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari
setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah
tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih
untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat
dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era
Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di
jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang
mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi
atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Berakhirnya pemerintahan Orde baru mendorong munculnya
pendekatan society-centered public administration dimana
administrasi publik merupakan sarana bagi pemerintahan yang demokratis untuk
menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan kedaulatan rakyat. Berbeda dengan
masa sebelumnya dimana kedaulatan negara lebih menonjol, sejak reformasi 1999
kedaulatan rakyat menjadi kata kunci dalam penyelenggaraan administrasi. Negara
bukan lagi dianggap sebagai satu satunya aktor yang secara ekslusif berperan dalam
mencapai tujuan nasional. Dalam era reformasi, sistem demokrasi menuntut adanya
kekuasaan yang terdesentralisir dimana masing masing komponen memiliki otonomi
relatif terhadap komponen yang lain dengan maksud agar tidak ada satu pun
elemen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mendominasi kelompok yang
lain. Sebagai konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu mekanisme yang
bersandingan dengan mekansime pasar (private sector) dan mekanisme sosial
(civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan publik. Administrasi
merupakan sarana koordinasi dari negara, masyarakat dan dunia usaha untuk
mencapai tujuan nasional.
Hal ini sebagaimana kita lihat dalam praktek administrasi
pada era reformasi. Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi
pendorong perubahan besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Melalui Tap
MPR no XV Tentang Pokok Pokok reformasi pemerintah era reformasi dituntut untuk
melakukan penataan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih
dari KKN. Perubahan tersebut dimaksud untuk menciptakan sistem check and
balance. Kedua, perubahan amandemen IV mendorong terciptanya sistem yang
terdesentralisir. Pada desain UUD 1945 naskah asli, disebutkan bahwa di tangan
Presiden terkonsentrasikan seluruh kekeuasaan dalam penyelenggaraan pemerintaha
“concentration of power upon presiden. Namun dengan amandemen ke IV,
pemerintahan menjadi terdesentralisir. Hal ini terlihat dari pembatasan
kekuasaan presiden..yang harus berbagai kekuasaan dengan DPR dan berbagai lembaga
negara lainnya.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
· Menurut
TAP MPR III Tahun 2000:
1) UUD 1945
2) TAP MPR
3) UU
4) PERPU
5) PP
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah
· Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1) UUD 1945
2) UU/PERPU
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
Administrasi Negara Di Masa Depan
Administrasi negara merupakan pilar penting dalam suatu
negara. Hal tersebut juga berlaku di negara Indonesia. Administrasi merupakan
sebuah subsistem yang pokok dalam kehidupan sistem negara kita.
Administrasi menjadi penanggunjawab dalam menjalankan peran
birokratisasi di negara Indonesia. Lebih jauh lagi administrasi negara
merupakan media untuk menyalurkan sebuah kebijakan dalam bentuk pelayanan
masyarakat. Sejarah perkembangan administrasi negara mencatat berbagai
kekurangan.. Administrasi negara mengalami perkembangan dalam hal konsep di
masa orde baru namun sayangnya hal tersebut tidak diikuti oleh pelaksanaan yang
baik.
Oleh karena itu diperlukan perbaikan di berbagai bidang agar
sistem administrasi masa depan Indonesia merupakan sistem administrasi yang
efisien dan mampu melayani masyarakat. Berdasarkan beberapa penelitian
menemukan bahwa sistem administrasi negara Indonesia masih memerlukan perbaikan
karena banyak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan koran Kompas, Selasa 16 Desember 2008
halaman 27 sistem administrasi Indonesia jelek sehingga menjadi sumber korupsi
khususnya sistem administrasi keuangan. Terdapat berbagai peraturan perundangan
yang memberikan celah adanya penyalahgunaan wewenang untuk korupsi yang
dilakukan oleh birokrat.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembahasan mengenai perkembangan administrasi negara di indonesia, adalah
sebagai berikut:
1. Sistem Administrasi negara
di Indonesia sebagai bagian dari integral dari sistem sosial yang mempunyai
landasan dan tujuan yang sema dengan UUD 194 dan GBHN. Sistem administrasi
negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi di indonesia.
2. Administrasi negara di Indonesia
pada masa pemerintahan Belanda sangatlah terbatas. Dalam administrasi negara
Indonesia, Belanda banyak mebuat kebijakan-kebijakan guna mendorong kepentingan
Ekonomi Negeri Belanda serta perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup penduduk
pribumi berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.Sistem
pemerintahan kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk
pribumi, tetapi melalui para penguasa pribumi, dan pada ke-19 pemerintah
kolonial mulai membuat aparatur di bawah sistem dan pengawasan para pejabat
pemerintah kolonial yang terdiri dari orang Belanda, aparatur pribumi ini
desebut sebagai angreh praja
3. Pada masa Orde Lama,
pemerintah banyak melakukan pengembangan-pengembangan administrasi negara
karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan
masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala
sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah
merdeka. Pada masa Orde Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi
berdasarkan model birokrasi monocratique dilakukan dalam rangka
membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi
terpimpin
4. pemerintah orde baru
melakukan reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi
yang tanggap, efisien dan apoltik. Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat), sistem
pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil, pemerintahan berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan
yang bernama MPR. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung
jawab penuh ada di tangan Presiden. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah
sejajar. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
negara. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan
pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). Sistem kepartaian
menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI,
dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai
Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
5. Pada masa Reformasi muncul
pendekatan society-centered public administration dimana
administrasi publik merupakan sarana bagi pemerintahan yang demokratis untuk
menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan kedaulatan rakyat Sebagai
konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu mekanisme yang bersandingan
dengan mekansime pasar (private sector) dan mekanisme sosial
(civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan publik. Krisis ekonomi
yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong perubahan besar dalam
sistem pemerintahan di Indonesia dengan menciptakan sistem check and
balance. Pada masa Reformasi, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem
Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945)
berdasarkan Check and Balances. Sistem Pemerintahan tetap dalam frame
sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu,
yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung
kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Kekuasaan negara tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.
Komentar
Posting Komentar