tata kelola organisasi desa
A. Dasar landasan tata pemerintahan organisasi desa/kampung.
Menurut undang undang no. 6 tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Sedangkan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian desa adalah unit terkecil dalam tatanan pemerintahan suatu negara.
Kesejahteraan masyarakat desa adalah tolak ukur rill untuk melihat tingkat kesejahteraan suatu negara. Dengan disahkannya undang undang terbaru no. 6 tahun 2014 tentang desa, memunculkan berbagai tanggapan dari banyak elemen, hal mendasar yang menjadi perbincangan adalah distribusi / sharing kekuasaan dari pusat ke tingkat desa, hal lain yang menjadi bahasan adalah adanya dana 10 % APBN yang akan dilontorkan pemerintah pusat bagi tiap-tiap desa, jika melihat pada APBN Indonesia saat ini, maka setiap desa akan menerima 1 milyar lebih.
Namun demikian dana desa ini akan melahirkan dua anggapan masyarakat yaitu :
1) Dikhawatirkan akan menimbulkan korupsi jika para pemerintah tingkat desa tidak mampu memanage pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
2) Membuat desa lebih maju jika pengelolaan dana dilakukan dengan baik.
Dalam rangka membangun good governance, dalam era reformasi sekarang ini mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi keberadaanya dan mutlak terpenuhi. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik meliputi antara lain :
1) akuntabilitas (accountability) yang di artikan sebagai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya.
2) keterbukaan dan transparansi (openness and transparency) dalam arti masyarakat tidak hanya dapat mengakses suatu kebijakan tetepi juga ikut berperan dalam proses perumusannya.
3) partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan umum dan pembangunan.
Dalam konsep good governance pemerintah tidak lagi berperan sebagai aktor tunggal, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha/swasta yang berperan dalam governance. Jadi ada penyelenggara pemerintahan, penyelenggara swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM misalnya). Ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar. Menjadi bagaimana menciptakan iklim yang konduktif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.
Komentar
Posting Komentar