LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)



“LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)”

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

            Bani umayyah merupakan salah satu kabilah dalam masyarakat Arab Quraisy. Dinassti ini memegang tampuk kekuasaan politik dan ekonomi . Politik Islam sebagai ilmu dan teori atau filsafat, akan melahirkan konsep dan tatanan aplikabel dan menguntungkan bagi umat secara keseluruhan.
 Pendapat umum yang menyatakan bahwa “ijtihad politik” tidak diperlukan lagi, karena praktiknya telah ada : bahwa perilaku politik dan tatanegara serta pemerintahan Islam sudah pernah dijalankan oleh generasi terdahulu, sejak masa Dinasti Bani Umayyah dan Bani  Abbasiyah. praktik ini dianggap telah mapan dan sudah islami. Kalaupun didapati penyelewengan dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, mereka jarang sekali melakukan atau redefenisi terhadap praktik tersebut. Juga adanya dominasi dan hegemoni intelektual Barat.
Terkait dengan politik, untuk menjalankan roda pemerintahan maka pembentukan lembaga kementrian (wizarat tafwid dan tanfiz) dengan tujuan memudahkan kestabilan roda pemrintahan, lembaga kementrian tersebut juga telah mempunyai tugas dan fungsi yang jelas sebagaimana di tetapkan khalifah yang memerintah.

B.    RUMUSAN MASALAH

Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini terdiri dari :
1.      Apa yang dimaksud dengan wizarah ?
2.     Apa fungsi dan tujuan dari wizarah tafwid dan tanfidz ?
3.     Apa perbedaan dari wizarah tafwidh dan tanfidz ?

C.   TUJUAN PEMBAHASAN
·         Menejlaskan maksud dari wizarah.
·         Menjelaskan fungsi dan tujuan dari wizarah tafwid dan tanfidz.
·         Menjelaskan perbedaan wizarah tafwidh dan tanfidz

BAB II
           PEMBAHASAN
A.   Pengertian
Al-Mawardi menjelaskan arti wizarah dari segi bahasa yaitu diambil dari kata : 
(1) al-wizru, yang artinya bebanan, karena wazir  memikul beban kepala negaranya. 
(2) al-wazar, yang artinya temapat kembali/lari, karena kepala negara selalu kembali kepada                      pemikiran/pendapat dan pertolongan dali wazirnya. 
(3) al-azru yang artinyan punggung, Karena kepala negra dikutkan dan didukung oleh wazirnya.

Dasar  kementrian ada dua alasan :

1.  Firman Allah surat Thaha : 29-31 ( dan jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaitu Harun, saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia selalu dalam urusanku.
Berdasarkan mafhum aula, maka apabila wazir itu diperbolehkan di dalam masalah kenabian, maka lebih-ebih diperbolehkan adanya wazir dalam bidang imamah
2.  Karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak mungkin sanggup melaksanakan tugas-tugasnya dalam mengatur ummat tanpa adanya naib (wazir). Dengan adanya wazir, maka pengurusan ummat akan lebih baik dan terhindar dari kekeliruan serta kesalahan


B.    Pembagian Kementrian.

Wizarah dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

a.                  Wizarat al-tafwidh (kementrian delegatori)

Adalah wazir oleh imam diserahi tugas/wewenang tentang pengaturan urusan-urusan (negara dan pemerintahan) berdasarkan pikiran dan ijtihad para wazir sendiri maupun maupun mengikuti pendapat para hakim. Namun juga berhak manangani kasus kriminan (mazalim) baik langsung maupun mewakilkan kepada orang lain. Selain itu juga berhak memimpin perang. Dengan kata lain kewenangan imam adalah juga kewenangan wazir, kecuali tiga hal ; 

1) penentuan putra mahkota, 
2) imam boleh mengundurkan diri dari jabatan imamah, 
3) imam berwenang mencopot orang yang ditunjuk wazir, sementara wazir
              tidak bisa mencopot orang yang ditunjuk imam.
 Adapun syarat yang harus dipenuhi wazir adalah sama dengan syarat menjadi imam kecuali nasab (keturunannya), akan tetapi ditambah dengan satu syarat yakni mampu mengurus perang dan perpajakan.

b.                 Wizarat al-Tanfidz (Kementrian Pelaksana)

Adalah wazir yang hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh imam dan menjalankan apa yang telah diputuskan oleh imam, misalnya pengangkatan wali dan penyiapan tentara. Ia tidak mempunyai wewenang apapun. Jika ia dilibatkan oleh imam untuk memberikan pendapat, maka ia memiliki fungsi sebagai kewaziran, jika tidak dilibatkan ia lebih merupakan perantara (utusan) belaka.
Posisinya lebih lemah dan tidak ada syarat yang berat bagi seorang wazir model ini. Prinsipnya, dia harus mematuhi dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh khalifah, selain ia harus memenuhi beberapa syarat misalnya; dapat dipercaya (jujur), benar ucapannya, tidak rakus sehingga tidak menerima suap, tidak ada permusuhan dan kebencian rakyat, harus seorang laki-laki dan harus cerdas, yang syarat ini hanya diperlukan jika ia dilibatkan dalam memberikan pendapat.
Al-Mawardi menyebutkan beberapa perbedaan antara wazir tafwidh dan wazir tanfidz, yakni  :
·          Wazir tafwidh bisa menentukan hukum sendiri dan boleh menangani kasus-kasus      mazalim.
·         Wazir tafwidh bisa menunjuk wali-wali (pimpinan daerah).
·         Wazir tafwidh bisa memimpin tentara dan mengurus perang.
·         Wazir tafwidh basa mendayagunakan kekayaan negara yang ada di bait al-mal.

Kempat wewenang ini tidak dimiliki oleh wazir tanfidz.
Karena perbedaan diatas, maka ada pula perbedaan syarat yang harus dipenuhi Wazir tafwidh, yakni :
·          Wazir tafwidh haruslah seorang yang merdeka.
·          Wazir tafwidh harus memiliki pengetahuan tentang syari’at.
·          Wazir tafwidh harus mengetahui masalah-masalah yang berkaitan dengan peperangan dan perpajakan.
 Diluar itu baik Wazir tafwidh maupun Wazir tanfidz memiliki kewenangan dan persyaratan yang sama. Menurut al-Mawardi, Seorang khalifah (imam) bisa mengangkat dua orang Wazirtanfidz secara bersamaan baik waktu maupun tidak.


BAB III
              PENUTUP
a.       Kesimpulan
Lembaga kementrian mempunyai dua landasan dalam pembentukannya yaitu berdasarkan firaman Allah (QS. Thaha :29-31), dan karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak mungkin sanggup melaksanakan tugas-tugasnya dalam mengatur ummat tanpa adanya naib (wazir). Dengan adanya wazir, maka pengurusan ummat akan lebih baik dan terhindar dari kekeliruan serta kesalahan. Kedua wizarah ini juga mempunyai perbedaaan baik dari segi syaratnya menjadi wizarah maupun dari segi fungsi dari wizarahnya.

b.      Saran
Sebagai mahasiswa islam kosentrasi ilmu administrasi negara, sudah sepatutnya kita menelaah dan mengetahui apa yang dimaksud dengan wizarah, serta segala pembagiannya, sehingga dapat mengambil ibrah dari roda pemerintahan yang telah berjalan pada dinasti-dinasti islam beberapa abad yang lalu.

Daftar pustaka

Dzajuli, 2003.  FIQIH SIYASAH (Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah). Bandung : Prenada Media 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

Sejarah Lahirnya Sosiologi