Pelayanan Publik
·
Defenisi
singkat
Dalam istilah keindonesian penggunaan istilah
pelayanan publik dianggap memiliki kesamaan arti dengan istilah pelayanan umum
atau pelayanan masyarakat. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan
publik yaitu segala kegiatan pelayanan ynag diliksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelyanan maupun
pelaksaanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kep.Menpan No : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pengelompokan pelayan secara
garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan
administrasi
b. Pelayanan
barang
c. Pelayanan
jasa
Secara rinci pelayanan publik dibagi ke dalam
bidang-bidang berikut :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Keagamaan
d. Lingkungan
: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e. Rekreasi
: taman, teater, museum.
f. Perumahan
g. Regestrasi
penduduk : kelahiran, kematian
h. Legalitas
(hukum) seperti, KTP, paspor, sertifikat, dll.
·
Kualitas
pelayanan
Kualitas pelayanan telah menjadi salah satu isu
penting dalam penyediaan pelayanan publik di Indonesia. Kesan buruknya pelayanan
pubik selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia
layanan di Indonesia. Selama ini pelayanan publik selalu indentik dengan
kelambanan, ketidak adilan, dan biaya tinggi. Belum lagi dalam hal etika
pelayanan dimana perilaku aparat penyedia layanan yang tidak ekspresif dan
mencerminkan jiwa pelayanan yang baik.
Sering kita jumpai dalam pratik kehidupan
sehari-hari para aparat penyedia layanan selalu membeda-bedakan pelayanan
kepada masyarakat kalangan atas, menengah, dan bawah, contoh kecilnya ketika
ada seseorang sakit dari kalangan masyarakat bawah, lantas mereka memerlukan
perawatan intensif dan dibawa ke rumah sakit, namun dalam perawatan sering kali
mereka dikebelakangkan karena tidak mempunyai finansial yang cukup. Hal ini
berbanding terbalik dengan masyarakat kalangan atas yang mempunyai kelebihan di
bidang finansial.
·
Pelayanan
publik di daerah terpencil.
Kita telah mengetahui bersama pelayanan publik sudah
berjalan dan memang sangat di butuhkan di daerah perkotaan, lantas bagaimana
dengan daerah terpencil apakah mereka membutuhkan pelayanan publik seperti
legalitas hukum yakni KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah, dll.
Saya mengangkat Suku Badui, sebagai analisis. Orang
badui adalah suatu kelompok masyarakat adat sub-etnis sunda di Kabupaten lebak
Banten, populasi mereka sekitar 5.000 hingga 8.000 orang dan mereka merupakan
salah satu suku yamg menerapkan isolasi dari dunia luar. Selain itu mereka juga
memilik keyakinan tabu untuk di foto, khususnya penduduk wilayah Badui dalam.
Orang Badui dalam tidak mengenal tulisan sehingga adat-istiadat, kepercayaan/
agama, dan cerita nenek moyang hanya tersimpan di dalam tuturan lisan saja. Mereka
tidak mengenal sekolah karena pendidikan formal bertentangan dengan
adat-istiadat mereka. Bahkan hingga hari ini, walaupun sejak era Soeharto
pemerintah telah berusaha memaksa mereka untuk mengubah hidup mereka dengan
membangun fasilitas sekolah modern di daerah mereka, namun orang badui masih menolak
usaha pemerintah tersebut.
Namun seiring dengan
perkembangan zaman masyarakat badi pun terpisah menjadi dua kelompok, mereka
dikenal dengan masyarakat Badui dalam dan masyarakat Badui yang tinggal
dipinggiran. Sebagian masyarakat Badui yang tinggal di pinggiran sudah
beradaptasi dengan perkembanagan zaman, mereka telah menggunakan pelayanan publik
seperti KTP, Kartu Kelurga, dll, tetapi berbeda dangan masyarakat Badui dalam,
sampai saaat ini mereka masih memegang teguh adat nenek moyangnya, sehingga
merekapun tidak mengenal apa itu pelayanan publik.
Komentar
Posting Komentar