Pelayanan Publik
·         Defenisi singkat
Dalam istilah keindonesian penggunaan istilah pelayanan publik dianggap memiliki kesamaan arti dengan istilah pelayanan umum atau pelayanan masyarakat. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan ynag diliksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelyanan maupun pelaksaanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kep.Menpan No : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pengelompokan pelayan secara garis besar adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan administrasi
b.      Pelayanan barang
c.       Pelayanan jasa
Secara rinci pelayanan publik dibagi ke dalam bidang-bidang berikut :
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Keagamaan
d.      Lingkungan : tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e.       Rekreasi : taman, teater,  museum.
f.       Perumahan
g.      Regestrasi penduduk : kelahiran, kematian
h.      Legalitas (hukum) seperti, KTP, paspor, sertifikat, dll.

·         Kualitas pelayanan
Kualitas pelayanan telah menjadi salah satu isu penting dalam penyediaan pelayanan publik di Indonesia. Kesan buruknya pelayanan pubik selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di Indonesia. Selama ini pelayanan publik selalu indentik dengan kelambanan, ketidak adilan, dan biaya tinggi. Belum lagi dalam hal etika pelayanan dimana perilaku aparat penyedia layanan yang tidak ekspresif dan mencerminkan jiwa pelayanan yang baik.
Sering kita jumpai dalam pratik kehidupan sehari-hari para aparat penyedia layanan selalu membeda-bedakan pelayanan kepada masyarakat kalangan atas, menengah, dan bawah, contoh kecilnya ketika ada seseorang sakit dari kalangan masyarakat bawah, lantas mereka memerlukan perawatan intensif dan dibawa ke rumah sakit, namun dalam perawatan sering kali mereka dikebelakangkan karena tidak mempunyai finansial yang cukup. Hal ini berbanding terbalik dengan masyarakat kalangan atas yang mempunyai kelebihan di bidang finansial.
·         Pelayanan publik di daerah terpencil.
Kita telah mengetahui bersama pelayanan publik sudah berjalan dan memang sangat di butuhkan di daerah perkotaan, lantas bagaimana dengan daerah terpencil apakah mereka membutuhkan pelayanan publik seperti legalitas hukum yakni KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah, dll.
Saya mengangkat Suku Badui, sebagai analisis. Orang badui adalah suatu kelompok masyarakat adat sub-etnis sunda di Kabupaten lebak Banten, populasi mereka sekitar 5.000 hingga 8.000 orang dan mereka merupakan salah satu suku yamg menerapkan isolasi dari dunia luar. Selain itu mereka juga memilik keyakinan tabu untuk di foto, khususnya penduduk wilayah Badui dalam. Orang Badui dalam tidak mengenal tulisan sehingga adat-istiadat, kepercayaan/ agama, dan cerita nenek moyang hanya tersimpan di dalam tuturan lisan saja. Mereka tidak mengenal sekolah karena pendidikan formal bertentangan dengan adat-istiadat mereka. Bahkan hingga hari ini, walaupun sejak era Soeharto pemerintah telah berusaha memaksa mereka untuk mengubah hidup mereka dengan membangun fasilitas sekolah modern di daerah mereka, namun orang badui masih menolak usaha pemerintah tersebut.
Namun seiring dengan perkembangan zaman masyarakat badi pun terpisah menjadi dua kelompok, mereka dikenal dengan masyarakat Badui dalam dan masyarakat Badui yang tinggal dipinggiran. Sebagian masyarakat Badui yang tinggal di pinggiran sudah beradaptasi dengan perkembanagan zaman, mereka telah menggunakan pelayanan publik seperti KTP, Kartu Kelurga, dll, tetapi berbeda dangan masyarakat Badui dalam, sampai saaat ini mereka masih memegang teguh adat nenek moyangnya, sehingga merekapun tidak mengenal apa itu pelayanan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

Sejarah Lahirnya Sosiologi