Analisa Sistem Pemilukada Gubernur Aceh Tahun 2012

Analisa Sistem Pemilukada Gubernur Aceh Tahun 2012
Sejak bergulirnya rezim orde baru dan memasuki era reformasi maka lahirlah wacana otonomi daerah yang diperkuat dengan disahkan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rakyak diberi keleluasaan dalam memilih kepala daerah. Hal ini merupakan salah satu perkembangan politik sebagai perwujudan dari demokrasi secara penuh ditangan rakyak. Kemudian diperkuat dengan Undan-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan salah satu rujukan yang dapat dijadikan aturan dalam proses Pemilukada.
Pasca perdamaian RI-GAM pada tahun 2005 dengan ditandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki, Aceh memiliki keleluasaan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu. Kemudian diperkuat dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 56 ayat 1 berbunyi, KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/ Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur.Demikian halnya pada pasal 56 ayat yang lain disebutkan untuk tingkat Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilu adalah KIP Kabupaten/ Kota.
Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur periode 2012-2017 merupakan harapan baru masyarakat Aceh untuk memilih pemimpin yang memperhatikan rakyat dan bisa menjaga perdamaian yang sudah terjalin. Sebelum pemilukada dilaksanakan maka terlebih dahulu dilakukan berbagai tahapan, dengan tujuan pemilukada berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Berbagai tahapannya, antara lain :
1.      Sosialisasi Pemilu
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin secara langsung.Beberapa manfaat pemilu, antara lain :
·         Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
·         Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
·         Pemilu merupakaa sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Kemudian ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam diantaranya mengenali riwayat hisup, visi misi, dan program dari bakal calon.
2.      Pendataan Pemilih
Berbeda dengan pemilukada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPUD, pemilukada di Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan.Berdasarkan data KIP Aceh, jumlah pemilih pemilukada tercatat sebanyak 3.250.000 orang, tersebar di 23 kabupaten/kota yang memilih di 10.361 TPS.

3.      Penetapan Pemilih
Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan jumlah pemilih tetap pada pemilukada 2012 berjumlah 3.227.586 pemilih yang terdiri atas 1.591.712 pemilih laki-laki dan 1.635.874 pemilih perempuan, dengan jumlah pemilih terbanyak berada di Aceh Utara dan Tersedikit di Kota Sabang.

4.      Penyaringan dan Penetapan Calon
Beberapa tahapan dalam penyaringan antara lain :
Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik dan  perseorangan, melengkapi syarat calon beserta persyaratan pasangan calon, pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil geburnur yang dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KIP Aceh, tes uji baca Al-Quran, penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan pesyaratan, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan, dan tahapan terakhir yang dilakukan adalah penguman nomor urut untuk pasangan calon.
           
5.      Kampanye beserta dananya
Nama Pasangan
Jumlah Dana Kampanye
Sisa Dana
Tgk. Ahmad Tajuddin - H.T. Suriansyah
Rp. 3.090.000.000
Rp. 45.000.000
drh. Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan
Rp. 3.575.771.282
Rp. 6.273.340
Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, S.Ag
tidak diketahui
tidak diketahui
Muhammad Nazar, S.Ag - Ir. Nova Iriansyah
tidak diketahui
tidak diketahui
dr. Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf
Rp. 5.597.457.877
Rp 60.542.123
           
            Lima pasangan calon Gubernur Aceh yang mengikuti pemilukada mendeklarasikan pilkada damai di perkarangan Masjid Raya Baiturrahman,BandaAceh.Empat butir pernyataan dideklarasikan bersama-sama yakni :
·         Melaksanakan pilkada damai dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2012 demi terwujudnya Aceh yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera.
·         Memastikan agar massa pendukung dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk berkampanye sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku.
·         Berjanji untuk saling menghormati antara sesama peserta pilkada dengan tidak mengintimidasi, memprovokasi atau melakukan tindakan yang dapat menciderai perdamaian dalam segala bentuk, demi pilkada yang demokratis di Aceh.
·         Menerima kekalahan dengan lapang dada dan menghargai yang menang.

6.      Pelaksanaan Pemilukada
Pemilu berlangsung pada tanggal 09 April 2012 merupakan kontestasi politik yang diikuti oleh lima pasangan kandidat calon Gubernur/wakil Gubernur, diantaranya: Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Zaini Abdullah, Darni M.Daud, dan Ahmad Tajuddin ( Abi Lampisang). Kontestasi politik yang diwarnai dengan ragam peristiwa pro dan kontra, dengan lahirnya kelompok-kelompok dominan sebagai pemicu ketidakkondusifan situasi Aceh pra pemilihan.
Pasangan kandidat Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dinilai memiliki hubungan baik dengan para Eks kombatan GAM sehingga mempengaruhi strategi politik yang dijalankan. Salah satu statement penting menarik perhatian masyarakat yaitu menawarkan sistem pemerintahan berdasarkan UUPA dengan mengurangi angka kemiskinan, memperbaiki taraf hidup masyarakat Aceh di sektor pertanian dan perkebunan.
Hasil pemilukada Aceh 2012
Pasangan
Jumlah Rekapitulasi Suara
Hasil yang didapat
Tgk. Ahmad Tajuddin - H.T. Suriansyah
79,330
3.33%
drh. Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan
694,515
29,18%
Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, S.Ag
96,767
4.07%
Muhammad Nazar, S.Ag - Ir. Nova Iriansyah
182,079
7,65%
dr. Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf
1,327,695
55.78%





Permasalahan Pemilihan Calon Gubernur Tahun 2012
(Konflik Regulasi)
 Salah satu perbedaan pandangan yang sangat krusial pada Pemilukada di tahun 2012 khususnya ditingkat formal yaitu calon perseorangan sampai berlarut- larut. Disatu sisi para anggota DPRA mengiginkan calon perseorangan tidak berlaku pada Pemilukada tahun 2012 sebagaimana yang berlaku pada Pemilukada 2004 silam. Sedikitnya ada 4 persoalan hingga pelaksanaan Pemilukada 2012 berlarut-larut.
Pertama, Qanun Pemilukada yang menjadi acuan hukum Pemilukada tahun 2012 belum terbentuk. Lantas KIP bertindak mengambil kebijakan agar menggunakan acuan hukum yang lama. Konkrit permasalahan adalah KIP didukung oleh Gubernur yang sedang menjabat saat itu memperbolehkan adanya calon Kepala Daerah berasal dari peseorangan (Independen) sebagaimana pemilu tahun 2006 sebagaimana tertuang dalam UUPA.      
 DPRA di dukung oleh Partai Aceh menolak, karena aturan tersebut hanya berlaku satu kali Pemilu sejak ditetapkan UUPA hingga Qanun Pemilukada siap digodok oleh DPRA. Karena persoalan tersebut terus berlarut dan KIP dengan sepihak memutuskan jadwal yang ditentukan oleh KIP adalah tanggal 14 November 2011 ditetapkan sebagai hari pemugutan suara.
Kedua, persoalan konflik regulasi serupa terus berlanjut antara KIP dan DPRA dimana anggota DPRA sangat tidak setuju dengan putusan KIP, sehingga menimbulkan kepanikan masa. Agar situasi tidak semakin memanas KIP mengambil tindakan untuk menggeser jadwal pemungutan suara tanggl 26 Desember 2011 sebagai hari pencoblosan, dan jika pemungutan suara dapat berjalan tepat pada tanggal tersebut, maka batas akhir masa jabatan Gubernur/ Wakil Gubernur yang sedang menjabat tepat, dan  tidak dibutuhkan PJ atau Pejabat Gubernur.
Ketiga KIP dan DPRA melimpahkan persoalan tersebut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UUPA tentang calon persorangan hingga MK calon independen tetap masih berlaku pada Pemilukada tahun 2011. Partai Aceh sebagai partai pemegang otoritas di Aceh menarik diri untuk tidak ikut serta mencalonkan kader partainya dari berbagai daerah di Aceh. Namun demikian KIP Aceh tetap pada pendiriannya kembali mengambil keputusan jadwal pemungutan suara yang ke dua kali menjadi tanggal 14 Februari 2012.
Keempat, karena Partai Aceh menarik diri berdampak kepada berkurangnya proses demokrasi di Aceh, berkat bujukan dari pihak Pemerintah maupun tokoh masyarakat baik lokal maupun nasional PA luluh dan bersedia ikut serta pada Pemilukada.Namun karena waktu terus mendesak PA langsung mengajukan gugatan kepada MK agar KIP untuk menggeser jadwal Pemilukada sampai pada seluruh kader PA yang ingin mencalonkan diri tercover untuk bergabung. Hingga akhirnya MK mengabulkan gugatan PA terhadap KIP untuk segera memperpanjang jadwal pemungutan suara.
Hingga akhirnya KIP kembali mengubah jadwal pemungutan suara jatuh pada tanggal 9 April 2012 dengan penetapan terakhir 5 pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang berpartisipasi dalam Pemilukada 2011/ 2012.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

Sejarah Lahirnya Sosiologi