Analisa Sistem Pemilukada Gubernur Aceh Tahun 2012
Analisa Sistem
Pemilukada Gubernur Aceh Tahun 2012
Sejak
bergulirnya rezim orde baru dan memasuki era reformasi maka lahirlah wacana
otonomi daerah yang diperkuat dengan disahkan Undang- undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, rakyak diberi keleluasaan dalam memilih
kepala daerah. Hal ini merupakan salah satu perkembangan politik sebagai
perwujudan dari demokrasi secara penuh ditangan rakyak. Kemudian diperkuat
dengan Undan-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
merupakan salah satu rujukan yang dapat dijadikan aturan dalam proses
Pemilukada.
Pasca perdamaian RI-GAM pada tahun 2005
dengan ditandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki, Aceh memiliki
keleluasaan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu. Kemudian diperkuat dengan
keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA).Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 56 ayat 1 berbunyi, KIP
Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/ Wakil Presiden, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan
Gubernur/ Wakil Gubernur.Demikian halnya pada pasal 56 ayat yang lain
disebutkan untuk tingkat Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilu adalah
KIP Kabupaten/ Kota.
Pemilihan
Gubernur/wakil Gubernur periode 2012-2017 merupakan harapan baru masyarakat
Aceh untuk memilih pemimpin yang memperhatikan rakyat dan bisa menjaga perdamaian
yang sudah terjalin. Sebelum pemilukada dilaksanakan maka terlebih dahulu
dilakukan berbagai tahapan, dengan tujuan pemilukada berjalan lancar sesuai
dengan yang diharapkan.
Berbagai
tahapannya, antara lain :
1. Sosialisasi
Pemilu
Pemilu
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih
pemimpin secara langsung.Beberapa manfaat pemilu, antara lain :
·
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan
rakyat.
·
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin
politik untuk memperoleh legitimasi.
·
Pemilu merupakaa sarana bagi rakyat
untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Kemudian
ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam diantaranya mengenali riwayat hisup,
visi misi, dan program dari bakal calon.
2. Pendataan
Pemilih
Berbeda dengan
pemilukada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPUD, pemilukada di
Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan.Berdasarkan data KIP
Aceh, jumlah pemilih pemilukada tercatat sebanyak 3.250.000 orang, tersebar di
23 kabupaten/kota yang memilih di 10.361 TPS.
3.
Penetapan Pemilih
Komisi
Independen Pemilihan Aceh menetapkan jumlah pemilih tetap pada pemilukada 2012
berjumlah 3.227.586 pemilih yang terdiri atas 1.591.712 pemilih laki-laki dan
1.635.874 pemilih perempuan, dengan jumlah pemilih terbanyak berada di Aceh
Utara dan Tersedikit di Kota Sabang.
4. Penyaringan
dan Penetapan Calon
Beberapa tahapan
dalam penyaringan antara lain :
Pendaftaran pasangan calon yang
diajukan partai atau gabungan partai politik dan perseorangan, melengkapi syarat calon beserta
persyaratan pasangan calon, pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan
wakil geburnur yang dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KIP Aceh,
tes uji baca Al-Quran, penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan pesyaratan,
pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan, dan tahapan terakhir yang
dilakukan adalah penguman nomor urut untuk pasangan calon.
5. Kampanye
beserta dananya
Nama
Pasangan
|
Jumlah
Dana Kampanye
|
Sisa
Dana
|
Tgk.
Ahmad Tajuddin - H.T. Suriansyah
|
Rp.
3.090.000.000
|
Rp.
45.000.000
|
drh.
Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan
|
Rp.
3.575.771.282
|
Rp.
6.273.340
|
Prof.
Dr. H. Darni M. Daud - Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, S.Ag
|
tidak
diketahui
|
tidak
diketahui
|
Muhammad
Nazar, S.Ag - Ir. Nova Iriansyah
|
tidak
diketahui
|
tidak
diketahui
|
dr.
Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf
|
Rp.
5.597.457.877
|
Rp
60.542.123
|
Lima
pasangan calon Gubernur Aceh yang mengikuti pemilukada mendeklarasikan pilkada
damai di perkarangan Masjid Raya Baiturrahman,BandaAceh.Empat butir pernyataan
dideklarasikan bersama-sama yakni :
·
Melaksanakan pilkada damai dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Aceh tahun 2012 demi terwujudnya Aceh yang bermartabat, aman,
damai, dan sejahtera.
·
Memastikan agar massa pendukung dari masing-masing pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk berkampanye sesuai aturan dan
norma-norma yang berlaku.
·
Berjanji untuk saling menghormati antara sesama peserta
pilkada dengan tidak mengintimidasi, memprovokasi atau melakukan tindakan yang
dapat menciderai perdamaian dalam segala bentuk, demi pilkada yang demokratis
di Aceh.
·
Menerima kekalahan dengan lapang dada dan menghargai yang
menang.
6. Pelaksanaan
Pemilukada
Pemilu
berlangsung pada tanggal 09 April 2012 merupakan kontestasi politik yang
diikuti oleh lima pasangan kandidat calon Gubernur/wakil Gubernur, diantaranya:
Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Zaini Abdullah, Darni M.Daud, dan Ahmad Tajuddin
( Abi Lampisang). Kontestasi politik yang diwarnai dengan ragam peristiwa pro
dan kontra, dengan lahirnya kelompok-kelompok dominan sebagai pemicu
ketidakkondusifan situasi Aceh pra pemilihan.
Pasangan
kandidat Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dinilai memiliki hubungan baik dengan
para Eks kombatan GAM sehingga mempengaruhi strategi politik yang dijalankan. Salah
satu statement penting menarik perhatian masyarakat yaitu menawarkan sistem
pemerintahan berdasarkan UUPA dengan mengurangi angka kemiskinan, memperbaiki
taraf hidup masyarakat Aceh di sektor pertanian dan perkebunan.
Hasil
pemilukada Aceh 2012
Pasangan
|
Jumlah Rekapitulasi Suara
|
Hasil yang didapat
|
Tgk. Ahmad Tajuddin - H.T.
Suriansyah
|
79,330
|
3.33%
|
drh. Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan
|
694,515
|
29,18%
|
Prof. Dr. H. Darni M. Daud - Dr.
Tgk. Ahmad Fauzi, S.Ag
|
96,767
|
4.07%
|
Muhammad Nazar, S.Ag - Ir. Nova
Iriansyah
|
182,079
|
7,65%
|
dr. Zaini Abdullah - Muzakkir
Manaf
|
1,327,695
|
55.78%
|
Permasalahan Pemilihan Calon Gubernur
Tahun 2012
(Konflik Regulasi)
Salah satu
perbedaan pandangan yang sangat krusial pada Pemilukada di tahun 2012 khususnya
ditingkat formal yaitu calon perseorangan sampai berlarut- larut. Disatu sisi
para anggota DPRA mengiginkan calon perseorangan tidak berlaku pada Pemilukada
tahun 2012 sebagaimana yang berlaku pada Pemilukada 2004 silam. Sedikitnya ada
4 persoalan hingga pelaksanaan Pemilukada 2012 berlarut-larut.
Pertama, Qanun Pemilukada yang menjadi acuan hukum
Pemilukada tahun 2012 belum terbentuk. Lantas KIP bertindak mengambil kebijakan
agar menggunakan acuan hukum yang lama. Konkrit permasalahan adalah KIP
didukung oleh Gubernur yang sedang menjabat saat itu memperbolehkan adanya
calon Kepala Daerah berasal dari peseorangan (Independen) sebagaimana pemilu
tahun 2006 sebagaimana tertuang dalam UUPA.
DPRA di dukung
oleh Partai Aceh menolak, karena aturan tersebut hanya berlaku satu kali Pemilu
sejak ditetapkan UUPA hingga Qanun Pemilukada siap digodok oleh DPRA. Karena
persoalan tersebut terus berlarut dan KIP dengan sepihak memutuskan jadwal yang
ditentukan oleh KIP adalah tanggal 14 November 2011 ditetapkan sebagai hari
pemugutan suara.
Kedua, persoalan konflik regulasi serupa terus
berlanjut antara KIP dan DPRA dimana anggota DPRA sangat tidak setuju dengan
putusan KIP, sehingga menimbulkan kepanikan masa. Agar situasi tidak semakin
memanas KIP mengambil tindakan untuk menggeser jadwal pemungutan suara tanggl
26 Desember 2011 sebagai hari pencoblosan, dan jika pemungutan suara dapat
berjalan tepat pada tanggal tersebut, maka batas akhir masa jabatan Gubernur/
Wakil Gubernur yang sedang menjabat tepat, dan
tidak dibutuhkan PJ atau Pejabat Gubernur.
Ketiga KIP dan DPRA melimpahkan persoalan tersebut ke
meja Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UUPA tentang calon persorangan
hingga MK calon independen tetap masih berlaku pada Pemilukada tahun 2011.
Partai Aceh sebagai partai pemegang otoritas di Aceh menarik diri untuk tidak
ikut serta mencalonkan kader partainya dari berbagai daerah di Aceh. Namun
demikian KIP Aceh tetap pada pendiriannya kembali mengambil keputusan jadwal
pemungutan suara yang ke dua kali menjadi tanggal 14 Februari 2012.
Keempat, karena Partai Aceh menarik diri berdampak
kepada berkurangnya proses demokrasi di Aceh, berkat bujukan dari pihak
Pemerintah maupun tokoh masyarakat baik lokal maupun nasional PA luluh dan
bersedia ikut serta pada Pemilukada.Namun karena waktu terus mendesak PA
langsung mengajukan gugatan kepada MK agar KIP untuk menggeser jadwal
Pemilukada sampai pada seluruh kader PA yang ingin mencalonkan diri tercover
untuk bergabung. Hingga akhirnya MK mengabulkan gugatan PA terhadap KIP untuk
segera memperpanjang jadwal pemungutan suara.
Hingga akhirnya KIP kembali mengubah jadwal pemungutan
suara jatuh pada tanggal 9 April 2012 dengan penetapan terakhir 5 pasangan
calon Gubernur/Wakil Gubernur yang berpartisipasi dalam Pemilukada 2011/ 2012.
Komentar
Posting Komentar