Bentuk Penerepan New Public Servis di Indonesia
Bentuk Penerepan New Public Servis
di Indonesia
New
public servis adalah teori yang lebih mengedepankan demokrasi, dimana
pemerintah memberi pelayanan kepada publik secara menyeluruh dengan
mengedepankan nilai demokrasi. NPS sudah lama diterapkan di Indonesia, hanya
saja penerapannya belum maksimal, contohnya seperti pemberian layanan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah baiik dari pusat maupun daerah, diantaranya
adalah
Pemberian Kartu BPJS
Sering kita dengar slogan orang miskin tidak boleh sakit,
menurut saya itu adalah sebuah ketidakwajaran dan sikap deskriminasi, padahal
kita telah menyadari bahwa baik dalam UUD ataupun pancasila telah disebutkan
bahwa rakyat indonesia berhak untuk hidup sejahtera. Namun sekarang kita tidak
perlu mengkhawatirkan lagi hal tersebt karena Pemerintah Indonesia telah
membuat kebijakan nasional dengan mengeluarkan program baru yakni Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial atau sering disebut BPJS.
Melalui Program dibawah naungan BPJS, kini rakyat miskin
di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah
sakit. Fungsi BPJS Kesehatan ini menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek.
Sistem ini juga berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua
masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasional dan diberlakukan pada
tanggal 1 januari 2014.
Manfaat Jaminan Kesehatan berupa :
1. Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
2. Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
3. Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
1. Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
2. Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
3. Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
Selain itu tujuan dari program jaminan kesehatan ini
dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat sehingga
nantinya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu BPJS
sebenarnya sangat mudah untuk mendapatkannya. Namun perlu diketahui bahwa ada
dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin
dan orang tak mampu sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil,
anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti
veteran dan penerima pensiun.
Komentar
Posting Komentar