Bentuk Penerepan New Public Servis di Indonesia

Bentuk Penerepan New Public Servis di Indonesia
New public servis adalah teori yang lebih mengedepankan demokrasi, dimana pemerintah memberi pelayanan kepada publik secara menyeluruh dengan mengedepankan nilai demokrasi. NPS sudah lama diterapkan di Indonesia, hanya saja penerapannya belum maksimal, contohnya seperti pemberian layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah baiik dari pusat maupun daerah, diantaranya adalah

Pemberian Kartu BPJS

Sering kita dengar slogan orang miskin tidak boleh sakit, menurut saya itu adalah sebuah ketidakwajaran dan sikap deskriminasi, padahal kita telah menyadari bahwa baik dalam UUD ataupun pancasila telah disebutkan bahwa rakyat indonesia berhak untuk hidup sejahtera. Namun sekarang kita tidak perlu mengkhawatirkan lagi hal tersebt karena Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan nasional dengan mengeluarkan program baru yakni Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering disebut BPJS.
Melalui Program dibawah naungan BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit. Fungsi BPJS Kesehatan ini menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini juga berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasional dan diberlakukan pada tanggal 1 januari 2014.

Manfaat Jaminan Kesehatan berupa :
1. Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
2. Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
3. Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
Selain itu tujuan dari program jaminan kesehatan ini dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat sehingga nantinya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu BPJS sebenarnya sangat mudah untuk mendapatkannya. Namun perlu diketahui bahwa ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Lahirnya Sosiologi

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)