Keberadaan Perusahan Asing di Indonesia

Keberadaan Perusahan Asing di Indonesia

Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”

Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang :

·         Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·         Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·         Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, tetapi masih belum kaya akan sumber daya manusia. Akibat dari keadaan tersebut maka Indonesia kekurangan tenaga ahli untuk mengolah sumber daya alam yang dimilikinya. Keadaan tersebut juga memberikan peluang kepada perusahan asing untuk berada di Indonesia. Mereka datang ke Indonesia dengan mendirikan perusahaan dan menjadikan sumber daya alam yang kita miliki sebagai bahan baku Berikut beberapa keuntungan dan kerugian keberadaan perusahaan asing di Indonesia :


Keuntungan :
a. Mengurangi  pengangguran
Dengan adanya perusahaan asing di Indonesia maka pengangguran dapat dikurangi, karena akan bertambahnya kesempatan kerja bagi para pencari kerja
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
Adanya perusahaan asing di Indonesia dapat menambah kesejahteraan rakyat, karena kita tidak perlu mendatangkan barang dari luar negeri, karena barang-barang tersebut diproduksi di Indonesia.
c. Meningkatkan pendapatan negara
Negara akan mendapatkan sumber penghasilan dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asing tersebut.

d. Penerapan teknologi
 Mereka yang bekerja di perusahaan asing dapat menerapkan keahlian teknologinya karena akan   mendapatkan pelatihan terlebih dahulu di tempat ia bekerja.

Kerugian :
a. Perubahan fungsi lahan
 Adanya perusahaan asing di Indonesia dapat menimbulkan perubahan fungsi lahan. Misalnya yang seharusnya untuk lahan pertanian tetapi fungsinya akan beralih menjadi pabrik tempat perusahaan asing itu berdiri.
b. Rakyat tidak menikmati hasil alam dengan sepenuhnya.
 Karena yang berdiri adalah perusahaan asing maka kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka tidak sepenuhnya di nikmati oleh rakyat, karena harus  berbagi dengan yang punya modal.
c. Ekploitasi yang berlebihan
Menimbulkan sengsara kepada daerah yang diinvestasinya, bahkan menimbulkan konflik di daerah tersebut ( contoh : freeport )

KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN
Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan
a. Pembebasan dari:
  1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
  2. Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai berproduksi.;
  3. Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
  4. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
  5. Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.


Komentar

  1. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  2. Possible LOAN offer contact us now.
    We can assist you with a loan here on any amount you need provided you are going to pay it back after given, We give out a loan with 3% interest rate on any amount. Kindly contact us today for more information and get funded without any problem.

    LOAN APPLICATION FORM.
    Full Name:
    Date of Birth:
    Address:
    Sex:
    Phone No:
    City:
    Zip Code:
    State:
    Country:
    Nationality:
    Occupation:
    Monthly Income:
    Amount Needed:
    Duration:
    Purpose of the loan:
    Where do you hear about us?...

    E-mail: aabidullahaameen62@gmail.com
    WhatsApp: +393511255040

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

Sejarah Lahirnya Sosiologi