Keberadaan Perusahan Asing di Indonesia
Keberadaan
Perusahan Asing di Indonesia
Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3
Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri .”
Peranan Penanaman Modal Asing Bagi
Negara Sedang Berkembang :
·
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
·
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan
perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·
Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu
memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat
mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Indonesia
adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, tetapi masih belum kaya akan
sumber daya manusia. Akibat dari keadaan tersebut maka Indonesia kekurangan
tenaga ahli untuk mengolah sumber daya alam yang dimilikinya. Keadaan tersebut
juga memberikan peluang kepada perusahan asing untuk berada di Indonesia.
Mereka datang ke Indonesia dengan mendirikan perusahaan dan menjadikan sumber
daya alam yang kita miliki sebagai bahan baku Berikut beberapa keuntungan dan
kerugian keberadaan perusahaan asing di Indonesia :
Keuntungan
:
a. Mengurangi pengangguran
Dengan adanya perusahaan asing di Indonesia maka
pengangguran dapat dikurangi, karena akan bertambahnya kesempatan kerja bagi
para pencari kerja
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
Adanya perusahaan asing di Indonesia dapat menambah
kesejahteraan rakyat, karena kita tidak perlu mendatangkan barang dari luar
negeri, karena barang-barang tersebut diproduksi di Indonesia.
c. Meningkatkan pendapatan negara
Negara akan mendapatkan sumber penghasilan dari pajak yang
dibayarkan oleh perusahaan asing tersebut.
d. Penerapan teknologi
Mereka yang bekerja di perusahaan asing dapat menerapkan
keahlian teknologinya karena akan mendapatkan pelatihan terlebih
dahulu di tempat ia bekerja.
Kerugian :
a. Perubahan fungsi lahan
Adanya perusahaan asing di Indonesia dapat menimbulkan
perubahan fungsi lahan. Misalnya yang seharusnya untuk lahan pertanian tetapi
fungsinya akan beralih menjadi pabrik tempat perusahaan asing itu berdiri.
b. Rakyat tidak menikmati hasil alam dengan sepenuhnya.
Karena yang berdiri
adalah perusahaan asing maka kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka tidak sepenuhnya di nikmati oleh
rakyat, karena harus berbagi dengan yang
punya modal.
c. Ekploitasi yang berlebihan
Menimbulkan sengsara kepada daerah yang diinvestasinya,
bahkan menimbulkan konflik di daerah tersebut ( contoh : freeport )
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN
Pasal 15
Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal
asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan
a. Pembebasan dari:
- Pajak
perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
- Pajak
dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh
laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5
(lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai berproduksi.;
- Pajak
perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam
kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu
tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari
saat penanaman kembali;
- Bea
masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam
wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau
pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
- Bea
Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal
asing.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Possible LOAN offer contact us now.
BalasHapusWe can assist you with a loan here on any amount you need provided you are going to pay it back after given, We give out a loan with 3% interest rate on any amount. Kindly contact us today for more information and get funded without any problem.
LOAN APPLICATION FORM.
Full Name:
Date of Birth:
Address:
Sex:
Phone No:
City:
Zip Code:
State:
Country:
Nationality:
Occupation:
Monthly Income:
Amount Needed:
Duration:
Purpose of the loan:
Where do you hear about us?...
E-mail: aabidullahaameen62@gmail.com
WhatsApp: +393511255040