pengertian dari Ushul Fiqih ,Objek yang dipelajari dalam Ushul fiqih

DAFTAR ISI

A.Latar Belakang............................................................................................... 2

B.Rumusan Masalah.......................................................................................... 3

C.Tujuan Masalah.............................................................................................. 3


            A.Pengertian Ushul Fiqih................................................................................... 4

B.Objek Kajian Ushul Fiqih............................................................................... 5

C.Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh..................................................................... 5

D.Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih................................................................... 6
.

Kesimpulan......................................................................................................... 8






                   

A.    Latar Belakang
Bagi mahasiswa yang sebelumnya berlatar belakang pesantren atau madrasah, mata kuliah Ushulfiqih bukan merupakan pelajaran yang asing  karena telah diperkenalkan kepada mereka mulai dari Tsanawiyah meskipun dalam bentuk yang sederhana. Namun bagi sebahagian mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan sekolah umum yang memasuki pendidikan tinggi di UIN/IAIN, mungkin mata kuliah ini merupakan hal baru.

 Namun pada dasarnya makalah ini memperkenalkan objek kajian tentang Ushulfiqih secara umum. Meliputi pengertian, perbedaan dan persamaannya dengan fiqih, maupun tinjauan dari segi objek pembahasan, serta tujuan dan manfaat mempelajari Ushulfiqih.

Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari  hadits ahad. Secara garis besar ada dua objek kajian utama Ushulfiqih, yaitu :

a.       Dalil-dalil syara’ (Alquran dan Assunnah)
b.      hukum-hukum syara’ (Al-ahkam).

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushulfiqh  ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.










1.      Apa pengertian dari Ushul Fiqih ?
2.      Apa saja Objek yang dipelajari dalam Ushul fiqih ?
3.      Apa Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih ?
4.      Apa perbedaannya antara fiqih dengan Ushul fiqih ?


1.      Untuk mengetahui pengertian Ushul Fiqih.
2.      Untuk mengetahui Objek yang dipelajari  dalam Ushul Fiqih.
3.      Mengetahui tujuan Mempelajari Ushul Fiqih.
4.      Mngetahui dan dapat Membedakan antara fiqih dan Ushul Fiqih.


















Ushul fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu Ushul dan Fiqih. Dalam bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya sesuatu yang menjadi landasan bagi yang lain. Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
      Secara termonologi, kata Ashl mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
a.       Dalil (landasan hukum) seperti ungkapan para ulama ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya. Yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan Sunnah.
b.      Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw. Artinya : “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)
c.       Rajah (yang terkuat) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :
  Artinya :“Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
  Maksudnya setiap perkataan yang didengar/dibaca yang menjadi patokan adalah     ....... ..   makna hakikat dari perkataan itu.
d.      Unsur (rukun) qiyas (analogi) pertama, yang menjadi rujukan untuk menetapkan hukum baru yang belum ada ketentuan hukumnya. Contoh : wajibnya zakat perdagaangan merupakan ashal bagi zakat profesi.
e.       Hukum yang harus dipedomani, contoh : dalam hal terjadi gugatan perdata dalam suatu pengongsian dagang terhadap pembagian margin keuntungan yang dicurigai tidak fair, sedangkan penggugat tidak mempunyai bukti yang cukup, maka hakim memutuskan, hukum yang harus dipedomani : tidak ada kewajiban pembagian keuntungan dengan yang lain.





Definisi ushul fiqih :
Ushulfiqh merupakan sekumpulan dalil dan kaidah atau rumusan yang bersifat umum. Karena kaidah atau dalil tersebut bersifat umum, maka ia tidak lanngsung menunjukkan hukum syara’ secara terperinci.

B.     Objek Kajian Ushulfiqih
Berdasarkan defenisi-defenisi yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat dipahami bahwa objek kajian dalam Ushulfiqih terdiri atas dua pembahasan utama, yaitu : dalil-dalil syara’ (Alquran dan Assunnah) dan hukum-hukum syara’ (Al-ahkam). Akan  tetapi jika dirincikan lebih jauh maka objek kajiannya terdiri dari beberapa pembahasan, yaitu :
Ø  Sumber dan dalil hukum. Dalam konstek ini, objek kajian Ushulfiqih tidak hanya membahas tentang alquran dan Assunnah dari segi kedudukannya dari sumber hukum, tetapi juga mecakup bentuk lafalnya, tingkat kepastian dan ketidak pastian tunjukan maknanya dan lain-lain. Disamping itu berkaitan dengan dalil hukum, ushulfiqih juga membahas dalil-dalil yang telah disepakati para  ulama seperti ijma’ dan qiyas, dan dalil-dalil yang tidak terdapat kesepakatan diantara mereka seperti : istihsan, masalaah mursalaah, istihsab urf dan syar’un man qablana.
Ø  Kaidah kaidah dan cara menetapkan kaidah tersebut pada sumber dan dalili hukum.
Ø  Mujtahid dan ijtihad.
Ø  Hukum-hukum syara’.
Dari uraian diatas, maka dapat diketahui, jika diibaratkan dalam suatu proses produksi, maka sumber dan dalil hukum dapat digambarkan lebih kurang sebagai bahan baku produksi. Sedangkan kaidah-kaidah ushulfiqih dan cara penerapannya diibaratkan sebagai mesin alat produksi yang mengolah bahan baku menjadi hasil produksi. Sementara itu,  mujtahid adalah para ahli yang sangat mengerti tentang cara-cara mengolah bahan baku menjadi produksi yang dihasilkan. Adapun hukum-hukum syara’ adalah produk, yaitu hasil akhir dari serangkaian proses produksi.

Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh adalah ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung didalamnya.Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan tersebut.
            Memang dengan metode tersebut para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara dan telah terjabar secara rinci dalam kitab-kitab fiqh. Lantas untuk apa lagi, ushul fiqh itu bagi umat yang datang kemudian ? dalam hal ini ada dua maksud mengetahui ushul fiqh itu.
            Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu itu.
            Kedua,  bila kita mengadapi masalah hukum fiqih yang terurai dalam kitab-kitab fiqih, tetapi  mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqih. Kaji ulang terhadap suatu kaidah atau menetukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik  usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan diketahui secara baik dalam ilmu ushulfiqih. Disamping itu pula dengan mempelajari ushulfiqih, kita dapat melakukan muqranah (perbandingan) terhadap hukum fiqih yang telah ada. sehingga pada akhirnya akan menghasilkan pendapat yang paling kuat dan relavan sesuai dengan kebutuhan zaman.

D.    Perbedaan Fiqih dan Ushulfiqih
Dari ta’rif fiqih dan ushul fiqih diatas maka dapat disimpulkan bahwa fiqh itu adalah mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syari’at agama islam, sedangkan ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang di kehendaki oleh fiqih.
Ushulfiqih merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang di beri status hukum. Walaupun ada titik kesamaan yaitu keduanya merujuk kepada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu ketentuan suatu hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukannya.
Ilmu fiqih adalah merupakan hasil produk dari ushul fiqih. Ilmu fiqih berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqih. Ilmu fiqih akan bertambah maju manakala ilmu ushulfiqih mengalami kemajuan, karena ilmu ushulfiqih adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan sistem penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam-macam ketentuan dan kaidah, sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.
 contohnya tentang perintah mengerjakan sholat berdasarkan Al-Qur’an dan Assunnah. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 78 :

Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat subuh, Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

            Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :

صلوا  كما  رأيتموني  أصلي                                                

Artinya  : Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”.( H.R. Muttafaqun alaihi )

   Dari firman Allah dan hadits Nabi diatas belum dapat diketahui, apakah hukumnya mengerjakan shalat itu, wajib/sunat. Dalam masalah ini ushul fiqih memberikan dalil bahwa hukum perintah atau suruhan itu asalnya wajib, terkecuali adanya dalil lain yang memalingkannya dari hukumnya yang asli itu.












Ushul fiqih mempunyai pengertian “landasan” berarti dalil-dalil fiqih, seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Fiqih berarti pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengarahan potensi akal.
Objek Kajian Ushul Fiqih Berdasarkan defenisi-defenisi yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat dipahami Ushulfiqih terdiri atas dua pembahasan utama, yaitu : dalil-dalil syara’ (Alquran dan Assunnah) dan hukum-hukum syara’ (al-ahkam)
Tujuan dan urgensi ushul fiqih adalah untuk menerapkan kaidah ushulfiqih pada dalil-dalil syara’ baik Alquran maupun Assunnah sehingga menghasilkan hukum-hukum syara’.
Perbedaan fiqih dengan ushulfiqih, ushulfiqih pada hakikatnya merupakan alat untuk menggali hukum fiqih. Jadi jika dianalogikan dalam suatu proses produksi maka ushulfiqih merupakan mesin produksi, sementara fiqih adalah barang hasil produksi tersebut.




Dahlan, Rahman.2011. Ushul Fiqih Jakarta : Amzah.
Syarifuddin,  Amir. 2011. Ushul Fiqih Jilid IJakarta : Kencana.
Syafe’i, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih Cetakan IV. Bandung : Pustaka Setia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KEMENTRIAN (WIZARAH AL-TAFWIDH DAN WIZARAH AL-TANFIDZ)

Opini Tentang Masalah Sosial dalam Masyarakat

Sejarah Lahirnya Sosiologi