pengertian dari Ushul Fiqih ,Objek yang dipelajari dalam Ushul fiqih
DAFTAR
ISI
A.Latar Belakang............................................................................................... 2
B.Rumusan Masalah.......................................................................................... 3
C.Tujuan Masalah.............................................................................................. 3
A.Pengertian Ushul Fiqih................................................................................... 4
B.Objek Kajian Ushul Fiqih............................................................................... 5
C.Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh..................................................................... 5
D.Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih................................................................... 6
.
Kesimpulan......................................................................................................... 8
Bagi mahasiswa yang sebelumnya
berlatar belakang pesantren atau madrasah, mata kuliah
Ushulfiqih bukan merupakan pelajaran yang asing karena telah
diperkenalkan kepada mereka mulai dari Tsanawiyah meskipun dalam bentuk yang
sederhana. Namun bagi sebahagian mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan
sekolah umum yang memasuki pendidikan tinggi di UIN/IAIN, mungkin mata kuliah
ini merupakan hal baru.
Namun pada dasarnya
makalah ini memperkenalkan objek kajian tentang Ushulfiqih secara umum.
Meliputi pengertian, perbedaan dan persamaannya dengan fiqih, maupun tinjauan
dari segi objek pembahasan, serta
tujuan dan manfaat mempelajari Ushulfiqih.
Ushul fiqih juga membahas bagaimana
cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan
hadits mutawatir dari hadits ahad. Secara garis
besar ada dua objek kajian utama Ushulfiqih, yaitu :
a.
Dalil-dalil syara’ (Alquran dan Assunnah)
b.
hukum-hukum syara’ (Al-ahkam).
Adapun tujuan yang hendak dicapai
dari ilmu ushulfiqh ialah untuk dapat
menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang
terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat‘amali yang
ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
1. Apa
pengertian dari Ushul Fiqih ?
2. Apa
saja Objek yang dipelajari dalam Ushul fiqih ?
3. Apa
Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih ?
4. Apa
perbedaannya antara fiqih dengan Ushul fiqih ?
1. Untuk
mengetahui pengertian Ushul Fiqih.
2. Untuk
mengetahui Objek yang dipelajari dalam Ushul Fiqih.
3. Mengetahui
tujuan Mempelajari Ushul Fiqih.
4. Mngetahui
dan dapat Membedakan antara fiqih dan Ushul Fiqih.
Ushul fiqih terdiri atas dua kata
yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu Ushul dan Fiqih. Dalam
bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya sesuatu yang
menjadi landasan bagi yang lain. Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara
mendalam yang membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu yang
menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan
manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang
ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
Secara termonologi, kata Ashl
mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
a. Dalil
(landasan hukum) seperti ungkapan para ulama ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya
shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya. Yang menjadi dalil
kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan Sunnah.
b. Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw. Artinya : “Islam itu
didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)
c. Rajah (yang
terkuat) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :“Yang terkuat dari
(kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya setiap perkataan yang didengar/dibaca
yang menjadi patokan adalah ....... .. makna
hakikat dari perkataan itu.
d. Unsur
(rukun) qiyas (analogi) pertama, yang menjadi rujukan untuk menetapkan hukum
baru yang belum ada ketentuan hukumnya. Contoh : wajibnya zakat perdagaangan merupakan
ashal bagi zakat profesi.
e. Hukum yang
harus dipedomani, contoh : dalam hal terjadi gugatan perdata dalam suatu
pengongsian dagang terhadap pembagian margin keuntungan yang dicurigai tidak
fair, sedangkan penggugat tidak mempunyai bukti yang cukup, maka hakim
memutuskan, hukum yang harus dipedomani : tidak ada kewajiban pembagian
keuntungan dengan yang lain.
Definisi ushul fiqih :
Ushulfiqh merupakan sekumpulan dalil dan kaidah atau rumusan yang bersifat
umum. Karena kaidah atau dalil tersebut bersifat umum, maka ia tidak lanngsung
menunjukkan hukum syara’ secara terperinci.
B.
Objek Kajian Ushulfiqih
Berdasarkan defenisi-defenisi yang
telah dikemukakan sebelumnya, dapat dipahami bahwa objek kajian dalam
Ushulfiqih terdiri atas dua pembahasan utama, yaitu : dalil-dalil syara’
(Alquran dan Assunnah) dan hukum-hukum syara’ (Al-ahkam). Akan tetapi jika dirincikan lebih jauh maka objek
kajiannya terdiri dari beberapa pembahasan, yaitu :
Ø Sumber dan
dalil hukum. Dalam konstek ini, objek kajian Ushulfiqih tidak hanya membahas
tentang alquran dan Assunnah dari segi kedudukannya dari sumber hukum, tetapi
juga mecakup bentuk lafalnya, tingkat kepastian dan ketidak pastian tunjukan
maknanya dan lain-lain. Disamping itu berkaitan dengan dalil hukum, ushulfiqih
juga membahas dalil-dalil yang telah disepakati para ulama seperti ijma’ dan qiyas, dan
dalil-dalil yang tidak terdapat kesepakatan diantara mereka seperti : istihsan,
masalaah mursalaah, istihsab urf dan syar’un man qablana.
Ø Kaidah
kaidah dan cara menetapkan kaidah tersebut pada sumber dan dalili hukum.
Ø Mujtahid dan
ijtihad.
Ø Hukum-hukum
syara’.
Dari uraian diatas, maka dapat diketahui, jika diibaratkan dalam suatu
proses produksi, maka sumber dan dalil hukum dapat digambarkan lebih kurang
sebagai bahan baku produksi. Sedangkan kaidah-kaidah ushulfiqih dan cara
penerapannya diibaratkan sebagai mesin alat produksi yang mengolah bahan baku
menjadi hasil produksi. Sementara itu,
mujtahid adalah para ahli yang sangat mengerti tentang cara-cara
mengolah bahan baku menjadi produksi yang dihasilkan. Adapun hukum-hukum syara’
adalah produk, yaitu hasil akhir dari serangkaian proses produksi.
Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu
ushul fiqh adalah ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap
dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada
hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang
ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat
dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung
didalamnya.Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang
dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan tersebut.
Memang dengan metode tersebut para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara
dan telah terjabar secara rinci dalam kitab-kitab fiqh. Lantas untuk apa lagi,
ushul fiqh itu bagi umat yang datang kemudian ? dalam hal ini ada dua maksud mengetahui ushul fiqh itu.
Pertama, bila
kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka
bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan
hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah
baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu
itu.
Kedua, bila
kita mengadapi masalah hukum fiqih yang
terurai dalam kitab-kitab fiqih, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya
karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji
ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan
kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus
ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru
dalam fiqih. Kaji ulang terhadap suatu kaidah
atau menetukan
kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara
baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan
diketahui secara baik dalam ilmu ushulfiqih. Disamping itu pula dengan mempelajari ushulfiqih, kita dapat melakukan
muqranah (perbandingan) terhadap hukum fiqih yang telah ada. sehingga pada
akhirnya akan menghasilkan pendapat yang paling kuat dan relavan sesuai dengan
kebutuhan zaman.
D. Perbedaan Fiqih dan Ushulfiqih
Dari ta’rif fiqih dan ushul fiqih
diatas maka dapat disimpulkan bahwa fiqh itu adalah mempelajari dan mengetahui
hukum-hukum syari’at agama islam, sedangkan ushul fiqih adalah kaidah-kaidah
yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang
di kehendaki oleh fiqih.
Ushulfiqih merupakan timbangan atau
ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek
fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang di beri status hukum. Walaupun ada
titik kesamaan yaitu keduanya merujuk kepada dalil, namun konsentrasinya
berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu
ketentuan suatu hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai
rujukannya.
Ilmu fiqih adalah merupakan hasil produk dari ushul fiqih. Ilmu fiqih berkembang karena berkembangnya ilmu ushul
fiqih. Ilmu fiqih akan bertambah maju manakala ilmu ushulfiqih mengalami
kemajuan, karena ilmu ushulfiqih adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan
metode dan sistem penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu
alat-alat yang menyediakan bermacam-macam ketentuan dan kaidah, sehingga
diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.
contohnya tentang
perintah mengerjakan sholat berdasarkan Al-Qur’an dan Assunnah. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 78 :
Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam
dan (dirikanlah pula) shalat subuh, Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan
(oleh malaikat).
Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
صلوا كما رأيتموني
أصلي
Artinya : Shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihatku shalat”.( H.R. Muttafaqun alaihi )
Dari firman Allah dan
hadits Nabi diatas belum dapat diketahui, apakah hukumnya mengerjakan shalat
itu, wajib/sunat. Dalam masalah ini ushul fiqih
memberikan dalil bahwa hukum perintah atau suruhan itu asalnya wajib,
terkecuali adanya dalil lain yang memalingkannya dari hukumnya yang asli itu.
Ushul fiqih
mempunyai pengertian “landasan” berarti
dalil-dalil fiqih, seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Fiqih berarti pemahaman yang mendalam yang membutuhkan
pengarahan potensi akal.
Objek Kajian
Ushul Fiqih Berdasarkan defenisi-defenisi yang telah dikemukakan sebelumnya,
dapat dipahami Ushulfiqih terdiri atas dua pembahasan utama, yaitu :
dalil-dalil syara’ (Alquran dan Assunnah) dan
hukum-hukum syara’ (al-ahkam)
Tujuan dan
urgensi ushul fiqih adalah untuk menerapkan kaidah
ushulfiqih pada dalil-dalil syara’ baik Alquran maupun Assunnah sehingga
menghasilkan hukum-hukum syara’.
Perbedaan fiqih
dengan ushulfiqih, ushulfiqih pada hakikatnya merupakan alat untuk menggali
hukum fiqih. Jadi jika dianalogikan dalam suatu proses produksi maka ushulfiqih
merupakan mesin produksi, sementara fiqih adalah barang hasil produksi
tersebut.
Dahlan, Rahman.2011. Ushul Fiqih Jakarta
: Amzah.
Syarifuddin, Amir. 2011.
Ushul Fiqih Jilid I. Jakarta : Kencana.
Syafe’i, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih Cetakan IV. Bandung : Pustaka
Setia.
Komentar
Posting Komentar